KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Tersangka Kasus Gratifikasi

Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak usai diperiksa KPK, Rabu (01/03). (Foto:Istimewa)
Baca juga: KPK Butuh Waktu Jerat TPPU Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambo ayah dari Mario Dandy tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo kini memasuki babak baru. Kasus itu telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

KPK pun langsung menggeledah rumah Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/03).

Meski demikian, Ali tidak menjelaskan, kapan penggeledahan tersebut dilakukan maupun barang bukti yang disita dari penggeledahan di rumah Rafael tersebut.

“Nanti perkembangannya setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya,” jelas Ali Fikri.

“Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” kata Ali.

Selanjutnya, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dugaan korupsi. “Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.

Baca juga: Wahono Saputro ‘Geng Rafael’ Berharta Rp14 Miliar Diperiksa KPK

Ali Fikri menjelaskan, dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun Trisambodo itu dalam bentuk uang dan saat ini sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.

“Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” ujar Ali Fikri dikutip dari tvonenews.

Nama Rafael Alun Trisambodo eks pejabat Dirjen Pajak mencuat, pasca kejadian sang putra Mario Dandy heboh menganiaya David hingga koma, yang merupakan putra seorang petinggi GP Ansor.

Usai Mario Dandy ditetapkan tersangka, harta Rafael Alun Trisambodo pun menjadi sorotan. Lantaran sang putra Mario Dandy pamer kekayaan di media sosial pribadinya.

Baca juga: [Video] Momen Pelaku AG Hisap Rokok Saat David Disiksa Mario

Akhirnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengedus harta kekayaan Rafael. PPATK mengungkap temuan baru, terkait uang simpanan Rp37 miliar yang diduga milik eks pajabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Sebelumnya, KPK memerintahkan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Isnaini, untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Berdasarkan apa yang telah disampaikan LHKPN kepada KPK. Rafael yang merupakan pejabat Eselon III, yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar.

Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah resmi memecat Rafael Alun Trisambodo beberapa waktu lalu.

Baca juga: DJP Rombak Pengawasan Pegawainya Buntut Kasus TPPU Rafael