BATAM – Mike Sri Novrika (37), tak berkutik saat ditangkap Polsek Batam Kota, karena melalukan penipuan pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu saat belanja di One Batam Mall, Batam, Kepulauan Riau.
Ibu rumah tangga (IRT) tersebut saat ini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku melakukan aksinya di One Batam Mall, menggunakan QRIS palsu untuk membayar barang belanjaannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa, Jumat (22/4).
Yustinus menjelaskan, pelaku belanja di toko Polo RL OBM, di lantai dasar One Batam Mall. “Pelaku lalu melakukan transaksi pembayaran pembelian barang berupa baju, celana dan topi dan membayar menggunakan aplikasi QRIS dengan total pembelian sebesar Rp31.618.000,” kata dia.
Setelah transaksi pelaku menunjukkan kepada pelapor bahwa pembayaran berhasil dan meminta barang yang sudah dibeli untuk diangkat ke mobil pelaku yang terparkir di luar.
“Lalu Kamis [14 April 2022] sekira jam 08.00 WIB, korban menghubungi pihak Bank BCA untuk menanyakan transaksi yang sudah dilakukan. Pihak bank menyatakan bahwa transaksi tidak ada terdata di rekening korban,” kata dia.
Baca juga: Polsek Batam Kota Tangkap Sepasang Jambret di Bundaran BP Batam