Ini Pesan MUI untuk Warga Indonesia yang Ingin Umrah Backpacker

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. M. Cholil Nafis. (Foto:Dok/Wideazone)

JAKARTA – Pemerintah negara Arab Saudi resmi mengizinkan para jamaah melaksanakan ibadah umrah backpacker dengan visa mandiri atau turis.

Dengan dibukanya izin tersebut, maka ke depan akan banyak jamaah memilih umrah backpacker tanpa harus memiliki visa umrah yang biayanya cukup mahal.

Kemudian pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan, untuk para jamaah yang hendak melaksanakan ibadah umrah backpacker

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. M. Cholil Nafis mengatakan dirinya pernah melakukan umrah backpacker.

“Saya pernah undangan ke Riyadh untuk seminar lalu saya umrah,” ujar Cholil Nafis di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, dikutip dari tvone.

“Misal saya mampir ke Yordania lalu mampir untuk melaksanakan umrah ke Arab Saudi,” sambungnya.

Menurut KH Cholil Nafis, selama ada izin dari pemerintah Arab Saudi maka umrah tersebut sah.

“Urusan agama sudah selesai,” jelas dia.

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Umrah Backpacker dengan Visa Turis, Berikut Aturannya

Dia menambahkan, umrah backpacker sangat cocok untuk mereka yang senang untuk mengembara. Karena menurutnya ada tantangan tersendiri.

Mengapa demikian, lanjut Cholil Nafis, sebab di Saudi saat ini untuk transportasi seperti bus dan kereta sudah dapat diakses sendiri sehingga lebih mudah.

Namun Cholil Nafis berpesan, agar masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan umrah backpacker tetap menjaga nama baik negara ketika di Arab Saudi.

“Jangan sampai bisa pergi sendiri ke sana, namun tidak bisa pulang,” ungkapnya.

Dilansir dari Gulf News, Kementerian Haji dan Umrah Saudi merilis aturan mengenai umrah. Dalam aturannya, para jamaah bisa memakai visa kunjungan, pariwisata, hingga tenaga kerja dalam melakukan ibadah umrah.

Jika ingin mencoba umrah backpacker, maka pengurusan visa turis Arab Saudi berada di bawah naungan Kementerian pariwisata Arab Saudi.

Visa turis berlaku untuk beberapa kali kunjungan dalam rentang waktu selama 365 hari. Selain itu, visa turis juga berlaku untuk masa tinggal dengan waktu maksimal 90 hari.