Jaksa Akan Ajukan Banding Atas Putusan Pidana Nihil Terdakwa Heru Hidayat

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Heru Hidayat yang divonis pidana nihil dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan penuntut umum (pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ) untuk segera melakukan upaya perlawanan banding (vonis terdakwa Heru Hidayat),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu (19/01).

Alasan banding, kata Leonard, putusan majelis hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp. 39,5 triliun (dengan rincian kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian PT. ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun) yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara.

Di mana putusan sebelumnya pada PT. Asuransi Jiwasraya, terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup sementara dalam perkara PT. ASABRI yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar. “Terdakwa tidak divonis pidana penjara,” ujarnya.

Lanjut, kata dia, apabila terdakwa dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan terdakwa mendapatkan potongan hukuman, maka terdakwa yang telah merugikan negara sekitar Rp. 39,5 triliun akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia.

“Bahwa pertimbangan hakim dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 triliun dihukum seumur hidup sedangkan dalam perkara PT. ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun tidak dihukum, artinya majelis hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara,” ujarnya.

Baca juga: Empat Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Divonis 15 Hingga 20 Tahun Penjara

Baja Juga: Dua Lagi Terdakwa Perkara Asabri Dihukum 10 sampai 13 Tahun Penjara

Sebagaiman diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus membacakan putusan yang amarnya sebagai berikut terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kesatu Primair dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kedua Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil,” kata Leonard.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 12.643.400.946.226,- diperhitungkan dengan barang bukti (asset) milik terdakwa yang disita untuk dilelang, apabila terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang dikembalikan kepada terdakwa, namun jika terdapat kekurangan uang pengganti maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk menutupi uang pengganti tersebut. (*)