Jasa Raharja Tanjungpinang Bayarkan Santunan Rp2,7 Miliar Januari-Agustus 2023

Jasa Raharja Tanjungpinang
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tanjungpinang, Akmal Nur. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG Jasa Raharja Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, telah membayarkan santunan Rp2,7 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas periode Januari-Agustus 2023.

“Santunan yang dibayarkan secara keseluruhan Rp2,7 miliar, artinya mengalami kenaikan 33 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tanjungpinang, Akmal Nur, di Tanjungpinang, Rabu (20/09).

Ia menjelaskan, wilayah kerja Jasa Raharja Tanjungpinang meliputi ibu kota Provinsi Kepri, Kabupaten Bintan, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna. Total korban meninggal dunia di tahun 2023 27 orang, sedangkan diperiode yang sama tahun 2022 hanya 21 orang.

“Paling banyak memang di Tanjungpinang sudah Rp1,3 miliar,” ujarnya .

Akmal menjelaskan, jika dilihat dari data kecelakaan, paling banyak korban adalah pelajar atau mahasiswa.

“Kecelakaan ini sebagian besar diakibatkan human error (kelalain manusia),” katanya.

Untuk mengurangi tingkat kecelakaan, kata dia, Jasa Raharja memiliki program sosialisasi ke sekolah-sekolah.

“Kita gencar sosialisasikam ke sekolah setiap bulan rutin bersama Satlantas Polresta Tanjungpinang dan Polres lainnya,” katanya.

Baca juga: Jasa Raharja Berikan Santunan ke Korban SB Evelyn Calisca 01

Ia menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 santunan diberikan kepada korban meninggal dunia Rp50 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, santunan cacat tetap Rp20 juta, biaya penguburan Rp4 juta bagi yang tidak memiliki ahli waris.

“Untuk wilayah Tanjungngpinang bisa dicairkan tak sampai 24 jam,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News