Kadis DPKP Kepri Respons Kabar Pembangunan Rumah Suku Laut di Lingga Disebut Mangkrak

Potret Pembangunan Rumah Suku Laut di Lingga
Potret Pembangunan Rumah Suku Laut di Lingga. (Foto: Dok Diskominfo Kepri)

TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepri, Said Nursyahdu, merespons kabar terkait belum rampungnya pembangunan rumah suku laut di Kabupaten Lingga.

Ia meluruskan informasi ihwal revitalisasi 200 rumah suku laut di Kabupaten Lingga di tahun anggaran 2023 yang dikabarkan mangkrak.

Said mengutarakan, revitalisasi rumah suku laut itu, tersebar di delapan desa di Kabupaten Lingga. Dari delapan desa tersebut, sebanyak tujuh desa, yakni di Air Ingat Desa Baran, Mentengah, Penaah, Desa Tajur Biru, Desa Temiang Lingga, Pasir Panjang, dan Kentar Akat progresnya sudah 100 persen rampung.

Sedangkan satu desa lagi, yakni di Desa Tanjung Kelit, Kabupaten Lingga yang progresnya sampai hari ini masih 90 persen. Said menuturkan, keterlambatan pembangunan rumah suku laut di desa tersebut disebabkan karena faktor cuaca dan juga keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

Ihwal keterbatan SDM tersebut, jelasnya, karena dalam pekerjaan revitalisasi ini proyek tersebut dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) bukan perusahan bidang konstruksi profesional.

“Lain halnya ketika ini murni dikerjakan oleh pihak ketiga yang ahli di bidangnya. Atas keterlambatan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dilakukan addendum perpanjangan waktu selama 50 Hari dan akan berakhir pada tanggal 14 Februari 2024,” katanya dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis 1 Februari 2024.

Said menjelaskan, adapun dasar hukum untuk perpanjangan waktu pengerjaan proyek itu merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola dan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola.

Sejauh ini sambungnya,
Pokmas yang mengerjakan pembangunan rumah suku laut di desa itu sudah menyatakan komitmennya untuk merampungkan proyek tersebut.

“Masing-masing pihak beritikad baik dan berkomitemen untuk menyelesaikan pekerjaan ini, karena manfaatnya yang begitu signifikan bagi masyarakat suku tertinggal (suku laut,red),” jelasnya yang dalam kesempatan itu didampingi PPK Kegiatan Pembangunan Rumah Suku Laut, Kartini Srikandi.

Said juga dalam kesempatan itu menepis anggapan yang berkembang jika proses pengerjaan rumah suku laut ini yang menggunakan dana swakelola dan melibatkan pokmas, syarat akan kepentingan.

Menurutnya, anggapan tersebut sama sekali tidak berdasar. Sebab, pokmas yang mengerjakan revitalisasi rumah suku laut di delapan desa itu berdasarkan Pergub Nomor 81 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial RTLH Komunitas Adat Terpencil/Suku Laut Provinsi Kepri.

Selain itu penggunaan dana swakelola untuk proyek ini juga sudah berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola dan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola.

“Pengerjaannya ini dilakukan secara swakelola karena ini juga sebagai wujud untuk mengoptimalkan sumber daya manusia dan juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat,” paparnya.

Baca juga: JPKP Kepri Sorot Proyek Pembangunan Rumah Suku Laut di Lingga Belum Rampung

Said juga menegaskan, tujuan dari pembangunan rumah suku laut dengan total anggaran Rp7 miliar ini dalam rangka mempercepat pengentaskan kemiskinan ekstrem di Kepri.

Bahkan, kata dia, masyarakat yang menjadi sasaran penerima program ini merasa sangat senang dan terbantu dengan adanya program ini.

“Program membangun rumah suku laut ini adalah program prioritas Gubernur. Pembangunan ini juga memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan suku laut, mengangkat derajat hidup mereka, karena mempunyai tempat tinggal yang layak huni,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, revitalisasi rumah suku laut di Kabupaten Lingga merupakan janji Gubernur Kepri, Ansar Ahmad kepada suku laut Kabupaten Lingga saat audiensi di Aula Mini Asrama Haji Tanjungpinang, pada Senin 18 Juli 2022 lalu.

Gubernur Ansar mengatakan, revitalisasi rumah suku laut tersebut merupakan salah satu upaya Pemprov Kepri untuk menjadikan suku laut di Kepri yang notabene nelayan menjadi lebih berdaya saing.

“Pembangunan rumah suku laut ini supaya performa nelayan kita berubah dan lebih berdaya saing. Kemarin sudah saya tinjau ke sana dan hasil pekerjaannya itu bagus,” katanya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News