Kejagung Serahkan Tersangka Mantan Gubernur Sumsel ke Kejari Pelembang Untuk Disidang

Kejagung Serahkan Tersangka Mantan Gubernur Sumsel ke Kejari Pelembang Untuk Disidang
Penyerahan tersangka dari Kejagung ke Kejari Palembang (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung), menyerahkan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan tiga tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (22/12).

Penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau tahap dua atas empat berkas perkara tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019.

Keempat tersangka adalah AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008 s/d 2013 dan periode 2013 s/d 2018, MM selaku Direktur PT. DKLN, CISS selaku Mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel dan Mantan Direktur Utama PT. PDPDE Gas dan AYH selaku Mantan Direktur PT. PDPDE Gas, Mantan Direktur PT. DKLN, dan Mantan Dirut PDPDE Sumsel.

Sebelumnya pada Senin 20 Desember 2021, empat berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Penyerahan tanggung jawab ke Kejari Pelambang dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta.

Baca Juga: Kejagung Periksa Adik Alex Noerdin Terkait Korupsi Gas Bumi Sumsel

Adapun barang bukti yang diserahkan atas nama masing-masing tersangka berupa dokumen-dokumen, tanah, rumah, 4 unit kendaraan roda empat yaitu 1 unit Mobil Velfire Nopol B 818 SFC, 1 unit Mobil Pajero Nopol B 300 LPE, 1 unit Mobil Voxy Nopol B 1750 WUN, dan 1 unit Mobil Innova Nopol B 1881 SFC, serta sejumlah uang sebesar Rp.10.192.219.344,91 yang telah dibawa melalui jalur darat pada Selasa 21 Desember 2021 sebelum Pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

Bahwa untuk empat orang tersangka tersebut dibawa dengan pesawat udara melalui Bandar Udara Soekarno – Hatta Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB dan tiba di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang sekitar pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Palembang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Palembang dan tiba di Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Palembang pukul 12:00 WIB.

“Dalam pelaksanaannya, keempat orang tersangka yaitu Tersangka AN, Tersangka MM, Tersangka CISS, dan Tersangka AYH didampingi oleh penasihat hukum masing-masing dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang,” ujarnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas I.A Khusus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *