Kejaksaan RI Sita Eksekusi Uang Tunai Senilai Rp8,216 Miliar

Kejaksaan RI
Tim Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah melakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp8.216.084.561 di Aula Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta. (Foto: Puspenkum Kejaksaan RI)

JAKARTA – Tim Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah melakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp8.216.084.561 di Aula Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Kamis (06/07).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, adapun uang tunai tersebut, merupakan hasil Deviden Final Tahun Buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25% dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana, atau senilai Rp96.750.000.000 yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023.

Atas penyitaan uang tunai tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 atas nama Terpidana Benny Tjokorosaputro.

“Sita eksekusi terhadap uang tunai tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi JAM Pidsus,” kata Ketut Sumedana. (*)

Baca juga: Kepercayaan Publik ke Kejaksaan Terus Meningkat, Lembaga Paling Dipercaya Masyarakat 

Ikuti Berita Lainnya di Google News