Dengan ditetapkannya satu orang sebagai tersangka, maka saat ini tersangka dalam perkara dimaksud sebanyak tiga orang, yaitu:
1. AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022;
2. SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022;
3. AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012, ditetapkan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022
Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka AB telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (*)
Beranda
Hari Ini
Kejagung Tahan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia sebagai Tersangka