Kejagung Ungkap Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Perum Perindo

Jaksa Agung Minta Penuntut Umum Selesaikan Perkara Tersangka Nurhayati
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.

Berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diperoleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam perkara Perum Perindo dan menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

“Kerugian keuangan negara pada Perum Perikanan Indonesia sebesar Rp176.810.167.066 dan USD 279,891.50,” kata Leonar dalam keterangan tertulisnya diterima, Selasa (15/02).

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan dan menahan tersangka NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani, LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur dan WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.

Selanjutnya, tersangka RU selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa, SJ selaku (saat ini Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam) dan Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Periode 2016 s/d 2017. Serta tersangka IG selaku pihak swasta.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tambah Tiga Tersangka Baru Kasus Perum Perindo, Ada Deputi BP Batam

Baca juga: Kejagung Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Perum Perindo, Satu Saksi Meninggal Dunia

Perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)