Kejari Karimun Beberkan Sejumlah Perkara Korupsi yang Sedang Ditangani

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepri. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau kini masih menangani sejumlah perkara hukum dugaan korupsi tahun 2023.

Tiga perkara diketahui tengah ditangani Kejari Karimun, kemudian perkara yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari Tanjungbatu dan Cabjari Moro.

Perkara yang ditangani Kejari Karimun adalah, penyalahgunaan bantuan dana hibah untuk nelayan tahun 2022-2023 di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun.

Selanjutnya dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, serta kasus dugaan korupsi dana untuk Honorarium Guru TPQ, TPA, Ponpes, dan DKM di Bagian Kesra Pemkab Karimun.

Sementara Cabjari Tanjung Batu, sedang menangani dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran BOP di PKBM Bakti Negeri, yang sudah masuk persidangan.

Kemudian Cabjari Moro, kini sedang menangani perkara dugaan pelanggaran di proyek pembangunan SMK Negeri 1 Moro.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Rezi Darmawan mengatakan, tiga perkara yang ditangani Kejari Karimun masih bergulir.

“Tahap penyidikan itu baru KONI sam Dinas Kelautan dan Perikanan. Kalau untuk Kesra saat ini masih Pulbaket,” kata Rezi.

Rezi menyampaikan belum ada penetapan tersangka dalam ketiga kasus tersebut. Menurutnya, proses penyelidikan terhadap perkara korupsi membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Penetapan tersangka tentunya membutuhkan waktu, karena harus ada dua alat bukti. Misal, saksi ada 100 orang, itu baru hitungannya satu alat bukti yakni saksi, dan ada juga hasil perhitungan BPKP. Itu yang masih kita tunggu,” terangnya.