Kejari Karimun Terima Pelimpahan Dugaan Korupsi Dana Desa Parit

Kejari Karimun
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau, menerima penyerahan berkas dan tersangka perkara dugaan tindak pidana  korupsi mantan Kepala Desa Parit, BM (64). (Foto: Ist)

KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau, menerima penyerahan berkas dan tersangka perkara dugaan tindak pidana  korupsi mantan Kepala Desa Parit, BM (64), Senin (17/04).

Pelimpahan tahap II tersebut diserahkan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Karimun.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Darmawan yang didampingi Kasi Pidsus Gustian mengatakan, tersangka BM akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Saat ini kami sedang menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri Tanjungpinang,” kata Rezi Darmawan, Selasa (18/04).

Bersamaan dengan tersangka, pihak kejaksaan juga menerima barang bukti berupa dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 ssampai dengan 2019 serta buku catatan bendahara dan rekening koran Desa Parit.

Dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Karimun, tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019.

Diduga BM menggunakan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.116.810.856.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Rezi.

Baca juga: Kejari Karimun Buka Stand “Ngobjak” untuk Konsultasi Hukum

Selanjutnya, dalam persidangan nanti Kejaksaan telah sudah menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para JPU itu diantaranya Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Jaksa Febi Erwan, Lista Keri dan Riris Simamarta. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News