Kejari Tanjungpinang Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPS 3R Kampung Bugis

Kejari Tanjunpinang
Kantor Kejari Tanjunpinang, Kepulauan Riau (Foto: Rindu Sianipa)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R di Kelurahan Kampung Bugis, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah inisial AMP selaku pejabat pembuat komitmen PNS Pemerintah Kota Tanjungpinang dan inisial S selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir menyampaikan, perkembangan kasus ini telah ditetapkan dua orang tersangka. Ia menjelaskan, pembangunan TPS 3R merupakan Dana Alokasi Khusus Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019 dikelola Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kebersihan Dan Pertamanan Kota Tanjungpinang dan dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Perkasa Kelurahan Kampung Bugis.

“Benar, dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dedek saat dikonfirmasi ulasan.co di Tanjungpinang, Senin (05/09).

Namun, saat disinggung apakah kedua tersangka ditahan, Dedek menuturkan, sejauh belum ditahan. “Tersangka belum ditahan, sejauh ini masih kooperatif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Imam Asyhar menambahkan, dalam kasus ini kerugian negara diperkirakan hingga ratusan juta. “Kerugian negara sekitar Rp 556 juta,” kata dia.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Usut Dugaan Korupsi TPS3R di Kampung Bugis

Kedua tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)