Kejati Kepri Beri Penyuluhan Hukum di Pesantren Bina Insani Bintan

Kejati Kepri Beri Penyuluhan Hukum di Pesantren Bina Insani Bintan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Jendra Firdaus saat memberikan penjelasan kepada santri Pesantren Bina Insani Bintan (Foto: istimewa)

Bintan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan penyuluhan dan bantuan kepada santri Pesantren Bina Insani Bintan, KM 18 Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis (09/09).

Meski di tengah pandemi COVID-19 tidak mengurut semangat Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Kepri dalam melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah panti asuhan atau pondok pesantren Bina Insani Bintan.

Dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini memberikan penyuluhan hukum yang disampaikan Koordinator Bidang
Intelijen Hery Soemantri dan Kepal Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Jendra Firdaus.

Dengan menerapkan protokol kesehatan para peserta yang terdiri dari anak usia sekolah yang ada di panti asuhan. Materi disampaikan dalam suasana yang dialogis dan interaktif serta menarik perhatian para peserta.

Baca juga: Kejati Kepri Periksa Huzrin Hood dan Aziz Kasim Djou

“Mereka anak-anak sangat antusias mendengarkan materi penyuluhan tentang kenakalan remaja dan bahaya narkotika yang disampaikan Bidan Koordinator Intelijen,” kata Jendra Firdaus.

“Semoga kegiatan penyuluhan hukum berupa Jaksa Masuk Sekolah yang kami lakukan dapat bermanfaat bagi
pengembangan karakter anak dan menambah wawasan serta pengetahuan pengenalan hukum bagi para peserta,” ujar Jendra.

Baca juga: Antusias Lansia Ikut Vaksin di Kejati Kepri, Ikhtiar Terhindar COVID-19

Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri juga menyerahkan bantuan berupa 10 karung beras yang diterima pimpinan Pondok Pesantren Bina Insani Bintan.

Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Bina Insani Bintan Ali menyampaikan ucapan terima kasih atas kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang diadakan Kejati Kepri.

Pewarta: Muhammad Bunga Ashab
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *