Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Jembatan Tanah Merah

Kejati Kepri
Kantor Kejati Kepri. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri)kembali menetapkan dua orang tersangka baru pada kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Bintan.

Kabar penetapan dua orang tersangka baru itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, Selasa (13/06).

“Hasil perkembangan penyidikan, penyidik menetapkan dua orang tersangka baru, yakni penyedia jasa inisial S dan PPK (penjabat pembuatan komitmen) inisial BW untuk proyek lanjutan tahun 2019,” kata Denny.

Ia menuturkan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing dua tersangka untuk proyek tahun 2018 dan dua orang lagi proyek tahun 2019.

“Perkembangan kasus tahap pertama (tahun 2018) saat ini masih pemberkasan. Nanti, kami sampaikan lagi untuk perkembangannya,” ujar Denny.

Baca juga: Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Proyek Jembatan Tanah Merah, Salah Satunya Plt Kadis Perkim Bintan

Sebagaimana diketahui, dua orang ditetapkan tersangka proyek tahun 2018, yakni BW selaku penjabat pembuatan komitmen (PPK)  dan D selaku Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang.

Dalam kasus ini berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Kepri total kerugian negara mencapai Rp8,950.624.882. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News