Kemenkes Kaji Regulasi untuk Akses Penelitian Ganja Medis

Medical Cannabis
Ilustrasi pengobatan dengan ganja. (Foto:nationalgeographicid)

JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji regulasi terkait akses penelitian ganja untuk kepentingan medis di Indonesia.

Nantinya, penelitian tersebut rencananya melibatkan sejumlah peneliti dari perguruan tinggi di Indonesia dan farmakolog.

Hal itu sampaikannya, untuk merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak ganja untuk kebutuhan medis baru-baru ini.

Pasca penolakan, MK juga mewajibkan pemerintah untuk segera melakukan penelitian atas manfaat ganja medis bagi kesehatan.

“Ganja ini di Kemenkes kita sudah bicarakan dengan kementerian lain. Itu mau kita gunakan untuk penelitian dulu, karena di kesehatan semuanya itu berbasis bukti dan berbasis ilmiah,” kata Budi, Kamis (21/7).

Baca juga:  MK Tolak Legalitas Ganja untuk Kepentingan Medis di Indonesia

Budi kemudian menyinggung morfin, yang juga merupakan salah satu jenis narkotika yang legal untuk penanganan medis di Indonesia. Bahkan morfin sudah digunakan sebagai obat untuk menghilangkan rasa nyeri, dengan intensitas sedang hingga parah.

Penggunaan morfin dulunya juga melalui proses penelitian yang berbasis ilmiah. Sehingga, ia meminta publik menunggu hasil penelitian yang rencananya akan dilakukan Kemenkes dalam waktu dekat.

“Morfin diukur lalu diberikan ke orang ini, dan tidak boleh dijual bebas kemana-mana. Sama dengan ganja, ganja harus diteliti supaya ada bukti medisnya. Apakah dia bisa dipakai untuk alasan medis atau tidak, dipakainya ke siapa, dosisnya berapa banyak dan lain sebagainya,” ujar Budi.

“Nah, yang kita mau bikin izin untuk penelitian itu, bukan izin untuk pemakaian,” imbuhnya.