Kericuhan Warnai Aksi Buruh Kawal Penetapan UMSK 2025 di Disnaker Batam

Buruh
Demo buruh di Disnaker Batam sempat diwarnai ketegangan. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Aksi unjuk rasa yang digelar buruh di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau sempat diwarnai ketegangan, Kamis 12 Desember 2024. Aksi itu dalam mengawal penetapan Upah Minum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2025.

Suasana yang awalnya damai berubah memanas ketika massa mencoba menerobos barikade keamanan. Ketegangan terjadi saat buruh mendekati barikade dan berupaya memasuki area kantor Disnaker.

Aparat kepolisian dan Satpol PP yang berjaga berusaha menahan laju massa, sehingga terjadi aksi dorong-dorongan di antara kedua pihak.

“Kami hanya menuntut hak kami dan meminta agar pembahasan UMSK segera diselesaikan,” seru salah seorang buruh dari atas mobil komando.

Di sisi lain rapat Dewan Pengupahan Kota Batam tetap berlangsung di dalam kantor. Forum tersebut dihadiri perwakilan serikat pekerja, pemerintah, pengusaha, dan pihak terkait lainnya. Namun belum tercapainya kesepakatan diduga memicu ketidakpuasan massa buruh yang berada di luar.

Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Batam, Hendri Syaker, akhirnya menemui para buruh untuk memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Disnaker Kota Batam, mendukung implementasi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang upah minimum sektoral.

Ia menerangkan, pada Pasal 7 Permenaker tersebut menjelaskan, pertama, gubernur menetapkan upah minimum sektoral. Kedua, gubernur wajib menetapkan upah minimum di kabupaten atau kota.

“Penetapan upah ini didasarkan pada karakteristik dan risiko kerja yang berada di sektor lainnya. Kemudian tuntutan pekerjaan yang lebih berat, serta kebutuhan spesialisasi yang diperlukan,” ujar Hendri di hadapan para buruh.

Hendri juga menyampaikan, pada 2025 upah minimum sektoral akan dihitung oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota berdasarkan kesepakatan semua pihak yang terlibat. Ia menegaskan posisi Dewan Pengupahan sebagai mediator yang bertugas memastikan semua pihak didengar. “Kami berada di tengah bapak dan ibu,” tegasnya.

Meski mendukung kebijakan tersebut, Hendri mengakui bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Permenaker 16 tahun 2024. Nantinya, hasil kesepakatan dari Dewan Pengupahan akan disampaikan kepada Wali Kota Batam untuk diteruskan ke Gubernur Kepri.

Baca juga: UMP Kepri Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Hingga magrib sebagian buruh masih bertahan di lokasi menunggu hasil rapat, sementara sebagian lainnya mulai meninggalkan area. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News