Ketua Alumni Kelautan UMRAH Minta Gubernur Kepri Kaji Izin Tambang Pasir Laut

UMRAH
Ketua Alumni Kelautan UMRAH, Reka Tendra. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG – Ketua Alumni Ilmu Kelautan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Reka Tendra, meminta Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengkaji izin tambang pasir laut.

Sebagaimana diketahui, izin tambang pasir laut diterbitkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut dianggap dapat menimbulkan dampak serius bagi ekosistem laut.

Menurutnya, tambang pasir laut menimbulkan dampak serius bagi ekosistem laut, terutama di wilayah perairan Kepri.

Ia mengatakan, kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang nantinya dapat berdampak jangka panjang bagi keberlangsungan kehidupan laut dan manusia.

“Kita juga harus menghitung dampak jangka panjangnya, terutama bagi ekosistem laut kita,” kata Reka, Rabu (14/06).

“Jangan hanya semata-mata demi keuntungan semata, kita mengorbankan dan merusak laut Kepri,” sambungnya.

Ia meminta Gubernur Kepri agar mempelajari dan melakukan kajian dari kebijakan pusat tersebut, sebelum dilaksanakan.

“Ini harus benar – benar di lakukan kajian yang mendalam dan harus melibatkan akademisi, pemerhati lingkungan dan masyarakat terutama para nelayan,” tegasnya.

Menurutnya, salah satu dampak yang paling mencolok adalah hilangnya terumbu karang yang kaya akan keanekaragaman hayati.

“Terumbu karang di perairan Kepri merupakan rumah bagi berbagai spesies ikan, moluska, dan biota laut lainnya,” ucapnya.

Baca juga: Forum Nelayan Batam Khawatir Ekspor Pasir Laut Berdampak Buruk

Reka mengatakan, aktivitas tambang pasir menghasilkan sedimentasi dan peningkatan kekeruhan air laut, yang menyebabkan terumbu karang mati akibat kekurangan cahaya dan ketersediaan oksigen.

“Kerugian ini tidak hanya berdampak pada ekosistem laut, tetapi juga pada sektor pariwisata, yang menjadi salah satu sumber pendapatan utama Kepri,” ujar Reka. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News