Korban Kekerasan Seksual di Batam Dapat Pendampingan dan Advokasi

Kepala DP3AP2 dan KB Bata
Kepala DP3AP2 dan KB Batam, Novi Astuti. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2 dan KB) Kota Batam, Kepulauan Riau, memberikan pendampingan dan advokasi terhadap korban kekerasan seksual.

“Apabila terjadi kekerasan, silakan lapor ke UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah). Ada pendampingan dan advokasi,” kata Kepala DP3AP2 dan KB Batam, Novi Astuti, Ahad (18/06).

Ia menjelaskan, UPTD miliki DP3AP2 berada di Sekupang siap menerima laporan dari masyarakat jika menemukan kasus kekerasan seksual.

Pihaknya menyediakan pendampingan psikologi hingga advokasi para korban dan orang-orang terdekatnya. Hal tersebut dilakukan hingga semuanya dinyatakan selesai.

“Kita lakukan pendekatan psikologis. Kita juga punya psikolog. Pendampingan juga tidak hanya pada korban, tapi juga orang-orang terdekatnya,” tuturnya.

Menurutnya, angka kekerasan seksual terhadap anak di Kota Batam belakangan ini sangat memperihatinkan dan terus meningkat.

Oleh sebab itu, perlu adanya peningkatan pengawasan tidak hanya dari dinas terkait melainakn juga dari masyarakat Kota Batam.

“Per awal Juni kemarin ada 47 kasus kekerasan terhadap anak, 10 terhadap perempuan. Memang beberapa waktu terakhir terus terjadi penambahan,” ungkapnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan kasus-kasus kerap menimpa anak di bawah umur.

Di sisi lain, pihaknya juga akan terus menggencarkan sosialisasi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di tengah masyarakat. Mulai dari sosialisasi di setiap wilayah, sekolah, hingga kader-kader PKK.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Marak di Batam, Pelaku Dominan Orang Terdekat

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menyebut, sebagian besar pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Batam adalah orang terdekat korban.

“Kalau kita analisa, pelaku memang orang-orang terdekat seperti keluarga, guru, bapak tiri, bahkan bapak kandung,” kata Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Sabtu (17/06).

Ia menjelaskan, pelaku kekerasan seksual seperti pencabulan bahkan hingga persetubuhan kerap kali menyasar anak di bawah umur dengan rentang usia 3 hingga 15 tahun.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan memberikan bujuk rayu kepada korban yang masih terbilang belia dan mudah untuk diperdaya.

“Modusnya banyak diiming-imingi uang, ada beberapa diancam, dan dengan kekerasan ada juga. Tapi dengan bujuk rayu lebih banyak,” ungkapnya.

Selama 2023 saja, Polresta Barelang telah menerima 53 laporan terkait kasus tersebut. Jika dibandingkan dengan tahun 2022, jumlah tersebut sudah melebihi setengah dari total kasus di Batam.

“Tapi kita tidak tahu di semester kedua ini bagaimana. Tahun lalu 95 kasus,” tutur Kompol Budi. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News