KPK Cekal 7 Orang Terkait Kasus Korupsi Rumah Tangga DPR RI ke Luar Negeri

Rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencekalan terhadap tujuh orang, yang terseret kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI tahun anggaran 2020.

Pencekalan itu diajukan penyidik KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, guna kepentingan penyidikan terhadap tujuh orang tersebut agar tidak bepergian ke luar negeri.

“KPK sudah mengajukan cekal agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 05 Maret 2024 dikutip dari tvone.

Namun Ali Fikri tidak menjelaskan lebih detil terkait identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri tersebut. Pemberlakuan cekal berlaku untuk enam bulan ke depan sampai Juli 2024, dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

Baca juga: KPK Dalami Kasus Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR di Tengah Wacana Hak Angket

Selain itu, KPK juga mengingatkan para pihak terkait agar kooperatif dan selalu hadir dalam setiap jadwal agenda pemeriksaan oleh penyidik.

Sebelumnya lembaga antirasuah itu telah mengumumkan telah memulai penyidikan terkait perkara dugaan korupsi tersebut, di tengah-tengah isu bergulirnya hak angket Pemilu 2024 di DPR.

Ali menambahkan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.