KPU Bintan Kekurangan 170 Lembar Surat Suara Pemilu 2024, Khusus DPRD Bintan dan DPD RI

Petugas tengah melipat surat suara di Kantor KPU Kabupaten Bintan, Kepri. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, pihaknya kekurangan 170 lembar surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

“Dua jenis surat suara yang kurang yakni untuk DPRD Kabupaten Bintan di Dapil 2, dan DPD RI,” kata Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay, Selasa 23 Januari 2024.

Dari total kekurangan surat suara, 57 lembar untuk Dapil 2 (Kecamatan Tambelan, Kecamatan Pesisir, dan Kecamatan Mantang), dan 113 lembar untuk DPD RI.

Haris mengatakan, pihaknya telah melaporkan dan mengajukan kekurangan surat suara tersebut kepada KPU Provinsi Kepri, serta mengunggahnya melalui sistem informasi logistik atau Silon.

“Sudah kita input jumlah kekurangan surat suara ke Silon,” sambungnya.

Pihaknya saat ini menunggu pengiriman kekurangan surat suara Pemilu 2024 dari KPU Provinsi Kepri, karena kewenangan pengadaan logistik khususnya surat suara berada di KPU Kepri.

“Kalau surat suara untuk Pilpres baru KPU RI,” tambahnya.

Haris juga memastikan, surat suara lainnya sudah tercukupi sesuai kebutuhan untuk pemilu serentak tahun 2024.

Sebelumnya, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bintan, Helianto mengatakan, kebutuhan surat suara untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bintan sebanyak 630.150 lembar.

Kebutuhan tersebut berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen.

Baik itu untuk kebutuhan Pemilihan Presiden (Pilpres) sebanyak 126.030 lembar surat suara, dan kebutuhan untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) sebanyak 504.120 lembar surat surat.

504.120 lembar surat suara Pileg terdiri dari, 126.030 surat suara untuk Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebanyak 126.030 lembar surat suara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebanyak 126.030 lembar surat suara.