KPU RI Pilih Timsel KPU Kepri Secara Tertutup

Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno. (Foto: KPURI).

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bernad Dermawan Sutrisno, memerintahkan 20 provinsi dan 118 Kabupaten/kota segera menjaring anggota baru, mengingat masa berakhir pada 24 Mei mendatang.

Permintaan ini diatur dalam surat nota dinas Nomor 154/SDM.12-ND/04/2023 tertanggal 11 Januari 2023 perihal Pembentukan tim seleksi calon anggota KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota gelombang I dan II.

Isi dari nota dinas tersebut mencakup beberapa poin termasuk tahapan rancangan PKPU tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/kota.

“Tata cara pembentukan Timsel dengan metode rekrutmen tertutup. Hal ini adalah norma baru di dalam PKPU yang sedang proses rancangan, dengan penjelasan poin A ketentuan Pasal 27 ayat 7 UU nomor 1 Tahun 2017 tentang pemilihan umm sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa tata cara pembentukan tim seleksi calon anggota KPU provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU,” tulis Sekjen KPU RI Bernad Dermawan dalam surat nota dinasnya, diterima Ulasan.co, Ahad (15/1).

Begitu pun tata cara pembentukan Timsel calon anggota KPU Kabupaten/kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan KPU.

Selanjutnya, poin pada lainnya menegaskan dalam menjaring anggota Timsel KPU dapat melakukan penjaringan secara langsung dengan cara menghubungi individu yang dianggap layak secara langsung untuk diminta menjadi Timsel.

Dalam nota dinas tersebut diterangkan, bahwa masa jabatan anggota KPU provinsi pada 16 provinsi akan berakhir pada 24 Mei 2023 mendatang. dan KPU Provinsi pada 4 provinsi baru di Papua dan Papua Barat, dipandang perlu menetapkan Timsel calon KPU Provinsi terhitung lima bulan sebelum masa berakhir jabatan anggota KPU yakni pada 30 Januari 2023 mendatang.

Pada poin selanjutnya disebutkan, masa jabatan anggota KPU Kabupaten/kota pada 118 daerah di 15 Provinsi juga akan berakhir pada Juni 2023 mendatang.

Berikut KPU Provinsi yang dibentuk pada gelombang I 

KPU Provinsi Bengkulu,

KPU Provinsi Jambi,

KPU Provinsi Sumbar,

KPU Provinsi Kepri,

KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,

KPU Provinsi Banten,

KPU Provinsi DKI Jakarta,

KPU Provinsi Kalbar,

KPU Provinsi Kalsel,

KPU Provinsi Kalteng,

KPU Provinsi Sulawesi Utara,

KPU Provinsi Sulawesi Tengah,

KPU Provinsi Sulawesi Barat,

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara,

KPU Provinsi Sulawesi Selatan,

KPU Provinsi Gorontalo,

KPU Provinsi Papua Tengah,

KPU Provinsi Papua Pengunungan,

KPU Provinsi Papua Selatan,

KPU Provinsi Papua Barat Daya,

Selanjutnya Tahapan Seleksi anggota KPU Kab/Kota Gelombang II

KPU Kepulauan Riau

KPU Kepulauan Anambas,

KPU Bintan,

KPU Natuna,

KPU Tanjungpinang,

KPU Karimun,

KPU Lingga,

KPU Kota Batam