IndexU-TV

KSPN Nilai Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun Sesuai Undang-undang

KSPN Nilai Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun sudah Sesuai Undang-undang
Ilustrasi - Massa gabungan serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa dengan mogok massal dan menghentikan aktivitas produksi besar-besaran di kantor Walikota Cimahi, Kab. Bandung, Jabar, Senin (21/11). FOTO ANTARA/Fahrul Jayadiputra/ss/ama/11

Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menilai aturan tentang cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT), salah satunya soal dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun, atau di usia pensiun sudah tepat.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Filosofi JHT kan memang untuk meng-cover ketika peserta memasuki masa tua, atau pensiun,” kata Ristadi pada Senin (14/02).

Baca juga: Buruh Ancam Demo Jika Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Dicabut

Menurut Ristadi, aturan yang akan berlaku pada 4 Mei 2022 itu, sebenarnya perintah dari Pasal 37 Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 yakni JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

“Secara yuridis dan filosofis pemerintah tidak salah, situasinya saja yang belum tepat,” ungkapnya.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibuat Pemerintah untuk menyiasati pekerja yang kehilangan pekerjaan juga belum sepenuhnya mampu memenuhi keinginan buruh, beban, masih perlu kejelasan dan sosialisasi tentang JKP tersebut.

“JKP ini bisa didapat kalau kemudian pekerja atau peserta masuk ke dalam program BPJS secara lengkap, program jaminan kesehatan, program kecelakaan kerja, jaminan kematian, pensiun, termasuk JHT,” katanya.

Baca juga: Tolak Penetapan UMK Batam Tahun 2022, Buruh akan Mogok Kerja

Namun, belum semua pekerja dicover seluruh program jaminan sosial ini. Banyak pekerja sudah jadi peserta program JHT tapi belum ikut program jaminan pensiun.
Selain itu, banyak pengusaha yang menunggak iuran. Peserta belum tentu bisa mendapatkan JKP.

“Pengusaha nunggak saja satu atau dua bulan pas terjadi, maka tidak mendapatkan klaim jaminan kehilangan pekerjaan. Tentu ini harus dipertimbangkan dan dihitung kembali dalam situasi ini,” katanya.

Menurutnya, saat ini banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), kemudian kemampuan keuangan perusahaan yang tak maksimal yang mengakibatkan tenaga kerja tidak langsung dapat pesangon.

“Situasi ini, kemudian membuat pekerja mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat,” pungkasnya.

Exit mobile version