Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Kelebihan Kapasitas

Suasana hunian di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang berada di Km 18 Kijang, Bintan, Kepri. (Foto: Andri Dwi Sasmito/Ulasan.co)

BINTAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengalami over atau kelebihan kapasitas.

Pasalnya, jumlah hunian warga binaan yang terletak di berada di Km 18 Kijang, Kabupaten Bintan itu sampai saat ini mencapai 502 orang. Sedangkan kapasitasnya hanya 354 orang.

“Over kapasitasnya sekitar 42 persen. Tapi, tidak krodit,” kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Junaidi di Bintan, Selasa (01/08).

Menurutnya, kelebihan kapasitas itu bukan pertama kalinya. Kelebihan kapasitas hunian terjadi lantaran adanya pelimpahan warga binaan atas penetapan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepri.

Baca Juga: Hasil Usaha Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Dijual ke Masyarakat

Misalnya saja pelimpahan dari berbagai Lapas dan Rutan yang berada di wilayah Kepri. Ada warga binaan berasal dari Lapas Dabok, Lapas Karimun, Lapas Kota Batam, hingga Rutan Tanjungpinang.

“Kebanyakan limpahan warga binaan dari Rutan Tanjungpinang dan Lapas Kota Batam ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang,” ucap dia.

Meski seperti itu, pihaknya mengaku masih bisa memberikan pembinaan dan pengamanan terhadap warga binaan tersebut.

Mulai dari pelatihan, kerajinan hingga kepribadian warga binaan tersebut melalui keagamaan yang dimiliki.

Baca Juga: KPU Kepri Siapkan 15 TPS di Rutan dan Lapas pada Pemilu 2024