Legislator Kepri Minta Kata Persetujuan Permendikbud Ristek 30 Dihapus

Anggota DPRD Kepri
Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin (Foto: istimewa)

Tanjungpinang – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin turut menanggapi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penenangan Kekerasan Seksual (PPKS).

Wahyudin tidak ingin melegalkan perzinahan dalam lingkungan perguruan tinggi. Ia mengatakan, frasa ‘dengan persetujuan korban’ dalam Pasal 5 Permendikbud Ristek tidak perlu dituangakan.

“Frasa persetujuan itu seharusnya tidak usah ada,” kata Wahyudin saat dihubungi Ulasan.co di Tanjungpinang, Senin (15/11).

Menurutnya, frasa ‘dengan persetujuan korban’ seolah – olah tidak mempermasalahkan adanya pelecehan seksual dengan dasar suka sama suka.

“Kalau bersalah ya harus ditindak. Kalau sekarang asalkan suka sama suka tidak boleh ditindak, itu bahaya dan akan menjadi alibi untuk orang-orang yang melakukannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa frasa ‘dengan persetejuan korban’ dalam Permendikbud Ristek itu harus dihapuskan, karena menurutnya sangat berbahaya bagi oknum-oknum yang akan berlindung dalam frasa tersebut.

“Dengan tegas saya katakan, bahwa frasa itu (Persetujuan) harus dihapuskan, jangan sampai ada. Ini sangat mengerikan kalau ada mahasiswa atau mahasiswi yang berlindung di balik frasa ini,” tegasnya.

Baca Juga: DPRD Kepri Apresiasi Korem 033/WP dan Polda Kepri dalam Penanganan COVID-19

Menurutnya dengan adanya frasa yang menjadi kontroversi, pendidikan di Indonesia sudah tidak memegang adab ketimuran.

“Kita sudah kebarat-baratan dengan adanya frasa itu. Masih banyaklah peraturan yang harus dikeluarkan, terutama menjadikan pendidikan menjadi lebih baik lagi,” ucapnya.

Ia berpendapat, untuk mengurangi adanya kasus pelecehan yang terjadi di dunia pendidikan. “Pendidikan moral dan agama serta sex education dinilai sangat penting untuk diadakan,” tandasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *