Lima Orang Diamankan Polisi karena Membawa Sajam

Polres Tanjungpinang
Personel Polres Tanjungpinang saat memeriksa muatan mobil barang yang melintas di perbatasan Kota Tanjungpinang-Bintan pada Operasi Bunga Seligi 2022. (Foto:Istimewa)

Tanjungpinang – Lima orang diamankan aparat kepolisian dari Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau karena membawa senjata tajam (Sajam).

Kelima orang yang pembawa sajam itu, terjaring Operasi Bunga Seligi 2022 di perbatasan Tanjungpinang-Bintan kilometer 16 arah Tanjunguban, Kamis (20/01) malam.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, Operasi Bunga Seligi 2022 yang dilaksanakan dengan memeriksa kendaraan yang melintas di perbatasan Tanjungpinang-Bintan, Km. 16.

Pengecekan dilakukan untuk kendaran roda empat maupun roda enam terhadap penumpang dan barang bawaannya.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan 1 unit mobil Kijang Inova karena membawa sajam dengan jenis parang panjang. Selanjutnya mobil beserta supir diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Tanjungpinang.

Ia menduga, seluruh orang yang telah diamankan itu merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

“Telah diamankan lima orang yang diduga PMI oleh Polsek Tanjungpinang Timur, beserta sopir guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Pada operasi itu, pihak kepolisian setidaknya telah memeriksa sebanyak 203 unit kendaraan roda empat.