Mahfud MD Turun Tangan Jika KPK Kesulitan Tangani Kasus Korupsi Mentan SYL

Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto:Dok/Kemekopolhukam)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, ia bakal turun tangan jika proses hukum kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian mengalami kesulitan.

Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

Bahkan KPK sudah menggeledah rumah dinas mentari SYL, dan menyita sejumlah uang puluhan miliar dan beberapa pucuk senjata api (Senpi).

“Kalau ada kesulitan di situ, bilang ke saya, saya turun tangan,” kata Mahfud Md saat ditemui setelah upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Ahad (01/10/2023).

Pernyataan Mahfud MD itu, lantaran adanya informasi soal KPK mengalami kesulitan saat menggeledah kantor kementan, sebab ada upaya menghilangkan barang bukti.

Baca juga: KPK Temukan Uang Puluhan Miliar dan Senpi di Rumah Syahrul Yasin Limpo

Mahfud pun berbicara, bahwa ia belum mendengar informasi itu. Namun, sambung Mahfud, tindakan menghilangkan dokumen perlu diusut, dan dipisahkan dengan dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK.

“Ya harus diusut, itu tindak pidana sendiri kalau memang ada, saya tidak tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada harus diusut,” kata Mahfud MD seperti dikutip dari sindo.

“Satu, korupsinya sendiri itu adalah tindak pidana. Penghilangan dokumen tindak pidana juga. Ada hukumnya sendiri, itu harus dikejar,” sambungnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di Jalan Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (30/09/2023).