MK Kabulkan Syarat Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat sidang amar putusan gugatan usia capres-cawapres di Gedung MKRI, Senin (16/10/2023). (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Gugatan syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) minimal berusia 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

Putusan tersebut merespon permohonan uji materiel, pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sebelumnya, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa sebagai pemohon yaitu bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Melansir dari cnnindonesia, pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan melalui tayangan langsung, Jakarta, Senin (16/10).

“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD. Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun, atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang mendukuki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara.”

Baca juga: PSI Kecewa MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Anwar juga mengatakan terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion).

Permohonan gugatan tersebut diterima tanggal 3 Agustus 2023. Kemudian sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan 5 September. Almas hadir bersama kuasa hukumnya, ketika sidang digelar secara daring.

Almas mengaku sebagai pengagum Wali Kota Solo Gibrang Rakabuming Raka pada sidang pemeriksaan pendahuluan itu. Ia adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNS).

Almas di dalam berkas permohonannya, menyatakan dirinya sebagai pengagum Gibran yang merupakan putra Presiden RI Joko Widodo itu beserta kinerjanya sebagai Wali Kota Solo.

“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan era sekarang, yang juga menjabat sebagai Walikota Surakarta di masa Periode 2020-2025, hal ini jelas bahwa di dalam masa pemerintahan Gibran Rakabuming tersebut pertumbuhan ekonomi di solo naik hingga angka 6,25 persen yang di mana saat awal ia menjabat sebagai walikota, pertumbuhan ekonomi di Solo minus 1,74 persen,” ujar kuasa pemohon dalam persidangan, Selasa (5/9).

“Bahwa dengan merujuk pada data banyaknya kepala daerah terpilih, yang berusia di bawah 40 tahun pada pemilu sebelumnya (Pemilu tahun 2019), disertai dengan kinerja kepala daerah berusia di bawah 40 tahun, dan kinerja-kinerja menteri berusia muda yang baik, sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para pemuda kita, untuk dapat mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dengan menggunakan syarat batas usia,” jelas kuasa pemohon.