Napi Pengedar Sabu 3 Kg di Tanjungpinang Divonis 15 Tahun Penjara

Napi Pengedar Sabu 3 Kg di Tanjungpinang Divonis 15 Tahun Penjara
Sidang vonis di PN Tanjungpinang. Foto: Muhammad Chairuddin

Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis Kanage Rajan Murugesan, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang dengan hukuman 15 tahun penjara pada sidang di PN Tanjungpinang, Rabu (12/1).

Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra mengatakan, terdakwa terbukti bersalah lantaran melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 Ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan,” ucapnya.

Baca juga: Terungkap, Pengedar Narkoba Selundupkan Sabu 1,5 Kg dari Malaysia Lewat Speedboat PMI Ilegal

Sementara itu barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket besar dengan berat 3.036 gram atau 3 Kilogram dan satu unit handphone dirampas untuk dimusnahkan.

Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus Manurung mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah mengajukan keberatan atau tidak.

Sebelumnya, ia menuntut terdakwa dengan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp6 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, aksi terdakwa ketahuan bermula saat Raj, Warga Negara Malaysia, meminta terdakwa untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (14/01) silam.

Raj menjanjikan terdakwa dengan upah sebesar 10 ribu ringgit Malaysia atau sebesar Rp33 juta per kilogram sabu.

Kemudian, terdakwa Kanage menemui terdakwa Hambali (dituntut terpisah) yang juga merupakan Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang untuk menanyakan apakah ada temannya yang berada di luar Lapas dan bisa mengambil narkoba.

Kemudian terdakwa Hambali meminta terdakwa Icuk untuk mencari orang untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu di OPL.

Lalu, terdakwa Icuk menghubungi terdakwa Erlin (dituntut terpisah) untuk mengambil narkoba itu dengan dijanjikan imbalan sebesar Rp12 juta.

Terdakwa Erlin berhasil mengambil narkoba jenis sabu-sabu dengan menggunakan di dalam jerigen di pinggir jalan dekat Restaurant Rasa Kabupaten Bintan.

Akan tetapi, saat di perjalan pulang dengan menggunakan mobil terdakwa, Erlin diberhentikan oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri, Pukul 13.30 WIB, Selasa (17/11) lalu.

Saat itu, petugas BNN menemukan sebuah jerigen berisikan 3 paket besar berbungkus plastik yang beratnya 3 kg di kursi belakang mobil. Akhirnya, peran terdakwa ketahuan oleh pihak berwajib.