BATAM – Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menyurati gubernur hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) perihal polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari mengungkapkan, pihaknya mencatat beberapa hal pada PPDB tahun ini. Di antaranya masih adanya kuota kosong atau belum terpenuhi di sejumlah sekolah, penambahan rombel di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Batam yang dinilai tidak perlu, hingga dugaan praktik titip menitip siswa oleh oknum pejabat setempat.
“Kami catat sebagai temuan, kami akan laporkan ke gubernur. Kami serahkan juga ini kepada kementerian untuk memberikan penilaian dan sanksi jika diperlukan terkait dengan penyimpangan ini,” katanya, Senin (17/07).
Ia menyayangkan keputusan penambahan rombel tersebut karena tidak sesuai dengan solusi yang disarankan Ombudsman RI Perwakilan Kepri kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Akibat dari penambahan empat rombel di SMAN 1 Batam akan menggunakan sistem kelas online sementara, sehingga menurutnya akan mengganggu proses belajar mengajar.
“Harapannya kan didistribusikan ke sekolah terdekat lainnya. Atau setidaknya dipadatkan dari 36 siswa dalam satu rombel, ditambah empat. Sisanya di distribusikan ke sekolah yang belum penuh kuotanya. Bukannya ditambah rombel” ucap Lagat.
“Meskipun ada pengajuan permohonan lima kelas yang rusak untuk diperbaiki, tapi selama enam bulan sampai satu tahun siswa bersekolah online, tentu ini tidak efektif. Apalagi masih ada sekolah yang belum penuhi kuota. Alihkan saja ke sana,” tambahnya.
Baca juga: Kadisdik Kepri Cari Solusi Bagi Pelajar Belum Tertampung saat PPDB 2023
Selain itu, ia mengaku kecewa terhadap oknum pejabat yang melakukan intervensi pada pelaksanaan PPDB sehingga mendorong sekolah melakukan penyimpangan seperti menambahkan rombel.
“Seharusnya sebagai pejabat juga harus memastikan kualitas pendidikan baik, bukan justru turut andil titip menitip siswa, menekan sekolah melakukan penyimpangan dengan membuka rombel baru yang tidak sesuai ketentuan,” ucapnya. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News