Ombudsman Kepri Soroti Pemasangan Reklame Diduga Langgar Perda di Batam

Ombudsman Kepri
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Siadari. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengamati adanya penyimpangan dalam pemasangan reklame non-billboard di Kota Batam.

Pemasangan reklame itu diduga melanggar peraturan daerah Kota Batam, seperti Perda Nomor 15 Tahun 2001, Perda Nomor 6 Tahun 2007, Perda Nomor 16 Tahun 2007, dan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari mengatakan, reklame-reklame tersebut dapat ditemukan di median jalan, antara pohon, tiang listrik, dan lokasi lainnya

“Kita bisa melihat hampir di seluruh jalan di Kota Batam terdapat umbul-umbul dan banner yang ditempatkan sembarangan, mengganggu taman dan estetika kota,” katanya pada Senin 22 Juli 2024.

Ia menambahkan, beberapa dari umbul-umbul tersebut adalah alat peraga kampanye (APK), padahal masa kampanye belum dimulai.

“Ada juga spanduk yang melintang di tengah jalan, seperti reklame rokok. Ini sangat berbahaya karena jelas ketentuannya tidak boleh memasang reklame melintang di tengah jalan,” ujar Lagat.

Menanggapi hal ini, Ombudsman RI Perwakilan Kepri telah bersurat ke Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam pada Jumat 19 Juli 2024.

Surat tersebut berisikan saran untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar melakukan penindakan penegakan hukum Perda Kota Batam.

Terdapat tiga poin yang menjadi rekomendasi Ombudsman Kepri, pertama memastikan penyelenggara reklame non billboard telah memiliki ijin pasang dengan membayar pajak reklame dan mengawasi pemasangannya pada tempat yang benar

Selanjutnya, melarang atau membongkar seluruh reklame yang tidak berijin dan atau berijin non billboard jenis reklame kain, umbul-umbul, spanduk atau banner yang dijemur, dipasang, ditempatkan atau digantungkan benda-benda di jalan atau pinggir jalan, jalur hijau, taman, tempat umum, muka toko, dan pagar halaman.

Baca juga: Ombudsman RI Buka Rekrutmen Pegawai, Simak Jadwal dan Syaratnya

Terakhir, melarang atau membongkar penyelenggara reklame yang memasang reklame non billboard dengan melintang ditengah jalan yang sangat membahayakan pengguna jalan.

Lagat juga sangat berharap agar surat ini mendapat respons dan Bapenda Kota Batam segera berkoordinasi bersama Satpol PP untuk melakukan penindakan.

“Kami ingin Kota Batam menjadi semakin baik, asri, hijau, dan bersih dari reklame non-billboard yang mengganggu estetika,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News