Owner Arisan Online S&S Janji Akan Lunasi Uang Para Membernya Sekitar Rp1,5 Miliar

Owner Arisan Online S&S Janji Akan Lunasi Uang Para Membernya Sekitar Rp1,5 Miliar
Pihak Owner Arisan Online S&S saat berdidkusi dengan membernya menyelesaikan masalah (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Owner Arisan Online S&S Wlingna berjanji akan melunasi uang para member dengan cara mencicil  kurang lebih Rp1,5 miliar.

Owner Asrisan Online S&S beritikad baik dalam menyelesaikan masalah yang dihadapinya. Hal itu disampaikan penasihat hukum Welingna, Iwan Kurniawan didiampingi Maryanto suami Welingna, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (28/12).

“Pak Maryanto dan Bu Welingna memiliki iktikad baik. Selama ini Bu Welingna dan Pak Maryanto terus mencicil sesuai kemampuan mereka,” ucap Iwan Kurniawan.

Iwan Kurniawan menjelaskan, saat ini kliennya sedang berusaha melunasi uang membernya sebanyak 27 orang. Uang member yang telah dicicil Rp118.374.000 dari total keseluruhan kurang lebih Rp1,5 miliar.

Permasalahan saat ini, kata Iwan, adanya peminjam uang atau kerap disebut zonker, sedikitnya 34 orang dengan total peminjaman hingga Rp4 miliar.

“Dari puluhan zonker itu terdapat telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan terlibat dalam kasus arisan online lainnnya yakni Eka Safira. Kami sedang berusaha menagih para zonker itu. Tetapi mereka memiliki alasannya masing-masing,” tuturnya.

Baca Juga: Lagi, Arisan Online S&S Rugikan Warga Tanjungpinang

Maryanto menegaskan, pihaknya akan mencicil sampai luas uang para member. Ia meminta kesebaran para member untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami akan cicil semuanya hingga lunas,” ucap Maryanto, suami Welingna.

Para member menyampaikan langsung keluh kesahnya kepada Iwan dan Maryanto saat mengadakan pertemuan.

Usai berdiskusi, para member akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya masing-masing.

“Kita konsultasi dulu dengan penasihat hukum,” ucap salah seorang member.

Sebelumnya, beberapa orang member mendatangi S&S Fashion di Jalan Raja Ali Haji, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menuntut agar uang mereka dikembalikan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *