Pacar Ibu Pembuang Bayi Ditangkap di Anambas, Polisi Bakal Tes DNA

Iptu Giofany
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang berhasil menangkap pria berinisial R (30), pacar ibu pembuang bayi. Pelaku ditangkap polisi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

“Pelaku ditangkap di Anambas dan dibawa ke Tanjungpinang pada Ahad (16/07) kemarin,” ujar Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, Selasa (18/07).

Ia mengatakan, keterangan  sementara diperoleh polisi bahwa R berkenalan dengan B ibu bayi melalui aplikasi MiChat dan sempat berhubungan, kemudian melakukan hubungan suami istri.

“Tinggal kita mintai keterangan lebih lanjut sama tes DNA,” ujar dia mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan, seorang bayi laki-laki ditemukan di semak-semak Kampung Wonosari, Gang Murai 01, RT02/RW 011, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (11/07).

Baca juga: Ibu dan Ayah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Tanjungpinang

Atas kasus itu polisi menetapkan ibu dan ayah sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di semak-semak Kampung Wonosari, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Polisi menetapkan BR (16), ibu kandung bayi laki-laki itu karena penelantaran anak. Kemudian Hi (46), ayah kandung BR juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anaknya.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk ayahnya (HI), kasus pencabulan anak,” kata Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News