Pansel Perpanjang Pendaftaran Kepala Biro Humas Kepri, Tidak Ada Peminatkah?

Tangkapan layar surat perpanjangan pendaftaran jabatan Kepala Biro Humas Pemprov Kepri.

Tanjungpinang – Panitia seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperpanjang seleksi pendaftaran jabatan Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Provinsi Kepri hingga akhir Agustus mendatang.

Perpanjangan pendaftaran itu berdasarkan surat Nomor: 02 /PANSEL-JPTP/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Kepri Hamdani.

“Dikarenakan tidak mencukupi jumlah pelamar,” kata Hamdani dalam surat pengumuman perpanjangan masa pendaftaran yang diterima Ulasan, Jumat (27/08).

Perpanjangan pendaftaran jabatan Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Provinsi Kepri dimulai sejak 26 hingga 30 Agustus 2021. Pendaftaran pelamar secara online di website https://daftarjpt.kepriprov.go.id. Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi 31 Agustus 2021, Assessment 1 September 2021.

Selanjutnya, pemeriksaaan kesehatan 2-3 September 2021, penulisan makalah 4 September 2021, presentasi, wawancara dan penilaian rekam jejak 6 September 2021, dan pengumuman akhir 12 September 2021.

Dalam surat tersebut, Pansel juga mengumuman peserta untuk lima jabatan lain yang lolos seleksi administrasi yang telah memenuhi syarat pelamar diantaranya yakni:

1. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yakni Azwandi, Muhammad Amin, Petit Pamungkas Sadewo, Venni Meitaria Detiwati.

2. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan, yakni Aang Abubakar, Acmad Ardiansyah, Misbardi, Muhammad Syukri, Rika Azmi, Said Sudrajad.

3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, yakni Alfian, Hasfarizal Handra, Robert Lukman, Said Nursyahdu.

4. Kepala Biro Pemerintahan dan Perbatasan Sekretariat Daerah, yakni Hendrio Karyadi, M Darwin, M Frengki Wilianto.

5. Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah, yakni Abdullah, Burhanudin, Maizanul Ichwan

Pengumuman pendaftaran seleksi jabatan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kepri itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.

Proses dan persyaratan pendaftaran mengacu pada pengumuman Nomor: 01/PANSEL-JPTP/2021 tentang Pengumuman Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Kepulauan Riau.

Pengumuman hasil Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Kepulauan Riau ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (*)

Pewarta: Muhammad Bunga Ashab
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *