IndexU-TV

PAW Wakil Ketua II DPRD Batam Belum Diproses, Ini Alasannya

PAW Wakil Ketua II DPRD Batam Belum Diproses, Ini Alasannya
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Kamaludin. Foto: Alamudin

Batam – DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) belum menetapkan sosok Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, almarhum Ruslan M Ali Wasyim yang meninggal dunia pada 20 Oktober 2021 lalu.

Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batam, Kamaluddin mengatakan, bahwa untuk menghormati keluarga yang berduka, proses PAW akan dilakukan dan di bahas setelah 40 hari meninggalnya almarhum Ruslan M Ali Wasyim.

“PAW belum kami proses. Kami menyepakati menunggu 40 hari almarhum,” kata Kamal di Batam, Jumat (12/11).

Baca juga: Waka DPRD Batam: Kita Serahkan Semua ke BK

Selain alasan tersebut, lanjut Kamal, DPRD juga masih menunggu surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dan akan diteruskan ke Gubernur Kepri.

Dikatakan Kamal, ada beberapa mekanisme PAW anngota DPRD yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). DPRD Kota Batam juga telah berkonsultasi dengan KPU Batam terkait tahapan PAW tesebut.

“Kamarin kita sudah berkonsultasi dengan KPU dimana perolehan suara di bawah almarhum yang menjadi pengganti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Politisi Golkar itu meninggal dunia dalam usia 52 tahun di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Sekupang karena sakit jantung yang telah lama dideritanya.

Exit mobile version