Pelaku Pencurian 17 TKP di Karimun Ditembak Polisi saat Ingin Kabur

Pelaku Ditembak Polisi
Pelaku saat dibawa ke Polres Karimun, Kepulauan Riau. (Foto: Ist))

KARIMUN – Pelaku pencurian 17 Tempat kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), terpaksa ditembak polisi. Pasalnya, pemuda berinisial AY  dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanan karena berusaha kabur dari petugas.

AY dibekuk Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun di Vihara Paramita, Jalan Rokan, Kelutahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 13 Juni 2023, sekira pukul 21.30 WIB. Kemudian polisi membawa AY ke Karimun, Rabu (14/06).

Tertangkapnya AY bermula ketika Tim Serigala Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pencurian di kos-kosan Pelipit Kalibaru, Kelurahan Sungai lakam, Kecamatan Karimun, pada 20 Mei 2023

Di lokasi tersebut polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (23).

Kepada polisi RA mengaku telah melakukan pencurian di Perumahan Wonosari Asri, Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun bersama rekannya, AY.

“Kedua pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) berhasil kita amankan. Untuk RA kita amankan di kos-kosan di Karimun. Sedangkan AY kita amankan di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” jelas Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali, Kamis (14/06).

Dari hasil interogasi, RA dan AY yang merupakan seorang resedivis mengaku telah melakukan pencurian di 17 lokasi.

“Dari hasil interogasi mereka sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak 17 kali di wilayah Kabupaten Karimun,” kata Gidion.

Baca juga: 4 Remaja di Karimun Kedapatan “Ngelem” di Ruko Kosong

Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolres Karimun. Mereka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News