Pemkab Natuna Belum Terapkan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

Pemkab Natuna Belum Terapkan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
Warga saat membeli minyak goreng dalam kemasan di swalayan. (Foto:Dok/Ulasan.co)

Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau belum menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga yang sudah ditetapkan pemerintah pusat yang berlaku pada Rabu (19/01) lalu.

Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Natuna Firdaus mengatakan, Pemkab Natuna belum menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng Rp 14.000 ribu per liter.
“Belum kita terapkan, masih menunggu perintah,” ujar Firdaus di Natuna, Kamis (20/01).

Ia menjelaskan, pemkab Natuna tidak mau mengambil keputusan sepihak, yang nantinya akan merugikan pihak-pihak tertentu.

Terkait kebijakan satu harga ini, Pemkab Natuna akan melakukan koordinasi dengan Disperindag Provinsi dan melakukan rapat, serta survei guna mengetahui perkembangan peredaran harga minyak di Natuna.

“Mengingat saat ini para pengusaha masih memiliki stok lama. Senin akan kita rapatkan bersama pihak terkait, setelah itu baru kita survei,” ujarnya.

Ia menjelaskan, minyak goreng subsidi tersebut belum masuk ke Natuna. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu.

“Kita belum jelas regulasinya, kebijakan tersebut baru sebatas pidato pak menteri,” ujarnya.

Baca juga: Penjualan Minyak Goreng Murah untuk Warga Tanjungpinang Ditunda

Dari hasil pantauan ulasan harga minyak sejumlah Toko, dan Swalayan terlihat masih sama yaitu berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu dari kemasan 450 Mililiter (ml) hingga 4.8 liter (L) dari berbagai merek dengan rincian Fitri 1.8 L Rp 39.000, Fitri 450 ml Rp 10.000, Sipp 1.8 L Rp 39.000,  Sipp 4.8 L Rp 105.000, Sipp 1 L Rp 25.000, Sipp 900 ml Rp 19.000, Mitra 2 L Rp 42.000, Mitra 1 L Rp 21.000  dan Sania 2 L Rp 42.000.