KARIMUN – Seorang pemuda pengangguran, ZA (23) diamankan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Balai Karimun setelah merampas dompet remaja dengan ancaman, Rabu 2 April 2025 kemarin.
Tindak dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap remaja berinisial RMD (13) tersebut terjadi sehari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H/2025.
Kapolsek Balai Karimun, AKP Andri Yusri menjelaskan awalnya pelaku Za mendatangi korban RMD yang sedang berada di Masjid Baiturrahman, Kecamatan Karimun. Pelaku Za yang datang menggunakan sepeda dan menarik tangan korban untuk memintanya ikut.
“Terlapor ZA merapat ke korban dan mengatakan naik, naik, naik. Korbanpun kemudian naik ke sepeda motor terlapor,” kata Andri, Kamis 3 April 2025.
Selanjutnya ZA membawa korban ke tanah lapang di samping SMA Negeri 1 Karimun, Kecamatan Tebing. Disana pelaku sempat mengatakan ingin menukarkan uang kepada korban. Ketika korban mengeluarkan dompetnya, pelaku kemudian berusaha merampasnya.
“Karena korban tidak memberikan, sehingga terjadilah tarik-tarikan. Lalu sambil memegang pinggangnya terlapor mengatakan aku bawa pisau cepat kau kasih,” sebut Andri.
Kendati demikian, korban tetap tidak mau memberikan dompetnya. Tapi dada kanan korban terkena tangan pelaku hingga meninggalkan bekas goresan.
Akhirnya pelaku berhasil merampas dompet korban dan mengambil uang sebesar Rp 370.000 yang ada di dalamnya.
Andri menyebutkan, korban sempat memukul punggung serta menendang sepeda motor pelaku.
“Tapi terlapor tidak menghiraukan dan pergi melarikan diri sambil mengejek korban,” ujar Andri.
Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Orang tua korban yang tidak terima kemudian membuat laporan ke Polsek Balai Karimun.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Balai Karimun berhasil mengamankan ZA di jalan Kalibaru, RT 001 RW 005, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, pad Rabu sekira pukul 15.00 WIB.
Lantaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kecamatan Tebing, kasus tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Tebing untuk ditindaklanjuti.
“Terlapor kita serahkan ke Polsek Tebing. Sementara pengakuan terlapor karena faktor ekonomi,” ucap Andri.