Hukum  

Pencabulan Oknum Lurah Terbongkar dari Pesan Berbau Seksual

Tersangka Er dan RZI saat diekspose Polres Tanjungpinang, Sabtu (29/05).

Tanjungpinang – Pencabulan yang dilakukan oknum Lurah berinisial Er (40) terhadap ponakannya yang masih dibawah umur di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), terbongkar berawal dari kecurigaan istri usai melihat obrolan berbau seksual di ponsel korban.

“Disitu (Ponsel, red) ada percakapan melalui pesan antara korban dengan tersangka yang bernada seksual,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5).

Dari kecurigaan tersebut, kata Fernando, istri tersangka membujuk korban untuk menceritakan apa yang telah terjadi bersama suami.

“Saat ditanya, korban mengakui bahwa telah menjadi korban percabulan dari pamannya sendiri,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Fernando, sebelumnya korban terlebih dahulu mendapatkan tindakan pencabulan oleh guru ngajinya yang berinisial RZI. Peristiwa itu pun diceritakan kepada oknum Lurah yang merupakan paman korban.

“Awal mulanya pada 2019. Yang awal itu  RZI, korban mau cerita ke Er, tapi Er malah melakukan tindakan (Pencabulan, red) tersebut, dan sempat mengancam korban,” ujarnya.

Usai peristiwa itu terbongkar, Er diketahui juga mencabuli rekan ponakannya tersebut yang berusia 11 tahun. Diketahui, rekan korban juga merupakan salah seorang keluarga Er.

“Berdasarkan keterangan korban, masih ada satu tersangka yang sedang dalam proses penyelidikan,” tuturnya.

Kepada awak media, Er mengaku menyesal atas perbuatannya dan ingin bertobat.

Baca juga: Guru Ngaji di Tanjungpinang Diduga Cabuli Anak Bawah Umur

Pada kasus Er, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu helai baju tidur motif bunga, satu helai celana tidur motif bunga, satu helai jilbab merah maron, dan satu helai baju gamis merah maron milik korban.

Sedangkan pada kasus RZI, polisi pengamanan barang bukti satu helai celana jeans panjang biru muda milik korban.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kedua tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” imbuhnya.

Ia mengimbau agar setiap orang tua dapat mengawasi anaknya dengan baik terutama saat berurusan dengan orang lain.

Penulis: Muhammad Chairuddin

Redaktur: Albet