Hukum  

Penerapan Tilang Elektronik di Kepri Tunggu Arahan Korlantas Polri

Salah satu kamera pengawas untuk elektronik tilang yang terletak di jalan Jenderal Sudirman, Kota Batam

Batam – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikenal dengan sebutan tilang elektronik direncanakan akan diberlakukan di Kepulauan Riau (Kepri).

Daerah di Kepri yang direncanakan akan menerapkan tilang elektronik yakni Kota Batam. Kamera pengawas atau CCTV pendukung tilang elektronik sudah di pasang di sejumlah titik di Batam sejak beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, bahwa untuk penerapan tilang elektronik di beberapa wilayah di Indonesia termasuk Kepri dilakukan secara bertahap.

“Untuk penetapan ETLE kita bertahap, hal-hal sebagai daya dukung terus dipersiapkan,” ujar Harry pada Minggu (05/09).

Harry menjelaskan kesiapan di Kepri terutama Kota Batam yang nantinya akan menerapkan tilang elektronik sudah dilakukan dengan pemasangan kamera pengawas di beberapa titik. Sedangkan untuk waktu pastinya masih menunggu arahan Korlantas Mabes Polri.

“Karena dari Korlantas Mabes Polri juga memberlakukan secara bertahap, sehingga kita di daerah juga menunggu arahan pemberlakuan,” ujarnya.

Untuk diketahui penerapan tilang elektronik sudah memasuki tahap II. Tilang elektronik tahap I dilaksanakan pada bulan Maret 2021 sedangkan elektronik tilang tahap II dilaksanakan pada pertengahan Juli 2021 lalu.

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *