Pengamat: Sarankan Wali Kota Tanjungpinang Hadir saat Dipanggil Panitia Hak Angket

Pengamat: Sarankan Wali Kota Tanjungping Hadir saat Dipanggil Panitia Hak Angket
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Perry Rahendra Sucipta (Foto: istimewa)

Hal itu didasari bahwa norma yang identik dan sejenis di mana DPR sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Ayat (4) UU MD3 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018.

Dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi berpendapat, bahwa upaya panggilan paksa adalah sebuah proses yang ada dalam penegakan hukum pidana di antaranya dalam proses penyidikan dan pemeriksaan persidangan (peradilan).

Sebagaimana diketahui, kata Dosen Ilmu Hukum UMRAH ini, hak angket yang dimiliki DPRD tersebut tentunya tidak dapat dilepaskan dari keberadaan lembaga DPR sebagai lembaga legislatif yang juga memiliki hak angket.

Tentu yang menjadi pertanyaan adalah apakah putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018 tersebut bersifat orga omnes atau tidak. Karena ada norma lain yang sejenis, dan identik dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

“Itu lah, kenapa saya meminta pemahaman tentang frasa “DPRD dapat memanggil secara paksa” harus dipahami dengan cermat dan hati-hati,” tegas dia. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *