Pengamat: Sarankan Wali Kota Tanjungpinang Hadir saat Dipanggil Panitia Hak Angket

Pengamat: Sarankan Wali Kota Tanjungping Hadir saat Dipanggil Panitia Hak Angket
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Perry Rahendra Sucipta (Foto: istimewa)

Tanjungpinang – Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Perry Rahendra Sucipta, menyarankan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, supaya hadir saat dipanggil Panitia Hak Angket, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Menurut Perry, jika tidak hadir saat dipanggil Panitia Hak Angket, bisa disebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

“Panitia Hak Angket yang telah dibentuk dengan Keputusan Administrasi Pemerintahan sampai dengan saat ini memiliki kekuatan mengikat dan keabsahannya sesuai dengan asas Presemtio Iustae Causa,” kata Perry,  Kamis (30/12)..

Ia menilai surat Wali Kota Tanjungpinang kepada Ketua DPRD Kota Tanjungpinang tertanggal 22 Desember 2021, di mana ketidakhadiran wali kota didasari dengan pertimbangan pembentukan pansus angket yang tidak memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyatakan objek dalam pelaksanaan hak angket sudah tidak tidak relevan dibahas.

“Saya kira balasan surat tersebut harus dianggap sebagai bentuk ketidakhadiran tanpa alasan hukum yang sah. Karena sesungguhnya Wali Kota Tanjungpinang tidak memiliki kewenangan / otoritas secara hukum untuk menilai terpenuhi syarat atau tidaknya pembentukan panitia angket tersebut, termasuk menilai objek dalam pelaksanaan hak angket.”

“Bentuk ketidakhadiran tanpa alasan hukum yang sah harus dilihat sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri,” jelas Perry.

Baca Juga: Wali Kota Tanjungpinang Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Panitia Hak Angket

Hal ini juga dikuatkan dalam pertimbangan hukum MK atas putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018. Di mana, seandainya memang terdapat lembaga atau perorangan yang dengan itikad tidak baik, atau dengan sengaja tidak mendukung panggilan DPR, dan hal tersebut terkategori sebagai perbuatan melanggar hukum, maka tidak terdapat hambatan apapun bagi DPR untuk melakukan langkah hukum sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Jadi saran saya, wali kota tetap hadir di pansus anget sebagai bentuk ketaatan pada konstitusi. Ini harus dijadikan momentum bagi wali kota untuk menyampaikan hal yang sebenarnya kepada publik melalui pansus angket DPRD, agar tak menjadi bola liar panas yang justru akan menghambat jalan nya roda pemerintahan,” sebut dia.

Upaya Jemput Paksa

Perry mengatakan, DPRD dapat memanggil secara paksa dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (3) PP 12/2018 harus dimaknai secara cermat dan hati-hati oleh pansus angket DPRD Kota Tanjungpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *