Pengungsi Asal Afghanistan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan Kamera Wartawan

Iptu Giofany
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang menetapkan Yahya Jamili (26), seorang pengungsi asal Afghanistan, sebagai tersangka pengerusakan kamera wartawan.

Penetapan Yahya Jamili alias Jamili sebagai tersangka karena dirinya melakukan pengrusakan dari salah seorang wartawan kontributor TV One.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi,  barang bukti dan gelar perkara diperoleh keterangan yang cukup, maka penyidik menetepkan Yahya sebagai tersangka pengerusakan pada Senin (26/06).

“Tersangka merupakan pencari suaka asal Afghanistan. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Gio, Rabu(28/06).

Dari perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 406 KUHP Tentang Pengerusakan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Sehingga tidak dapat kita lakukan penahanan, namun proses akan tetap berjalan,” ucapnya.

Ia menyebut, penyidik dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk dilakukan proses selanjutnya.

Baca juga: Pengungsi Asal Sudan Unjuk Rasa di Kantor UNHCR Tanjungpinang

Kasus ini bermula saat tersangka merampas dan merusak kamera wartawan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang, Rabu (07/12) silam.

Saat itu, korban yang merupakan kontributor Tv One Chairullah, sedang melakukan tugas peliputan aksi unjuk rasa pengungsi atau para pencari suaka asal Afghanistan. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News