Pengusaha Kock Meng ditahan KPK

Jakarta, Ulasan.Co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menahan Kock Meng, pengusaha asal Batam yang terseret dalam kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun.

Kock Meng ditahan pada Rabu (11/9/2019) setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10 pagi.

Dia (Kock Meng) ditahan pada pukul 18.00 WIB,” ungkap sumber Batamnews.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari KPK maupun kuasa hukum Kock Meng.

Pada awal Agustus lalu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK, Febri Diansyah mengatakan Kock Meng dilarang oleh tim KPK ke luar negeri. Pelarangan itu disampaikan KPK sejak 17 Juli 2019 lalu.

“Pelarangan selama enam bulan kedepan, sejak tanggal 17 itu,” kata Febri di Batam, Selasa (7/8/2019).

Kock Meng dilarang keluar negeri karena sangat diperlukan untuk proses penyelidikan atas kasus suap izin reklamasi yang menimpa Nurdin Basirun dan jajaran pemprov lainnya. “Surat sudah kita sampaikan ke imigrasi,” kata Febri kepada awak media.

Sumber: Batamnews