Penyelidikan Panitia Hak Angket DPRD Tanjungpinang Selesai, Ini Rekomendasinya

Penyelidikan Panitia Hak Angket DPRD Tanjungpinang Selesai, Ini Rekomendasinya
Ketua Panitia Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinat (Foto: Ardiansyah Putra)

Tanjungpinang – Panitia Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Kepulauan Riau telah selesai melakukan penyelidikan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).

Panitia Hak Angket telah menyerahkan rekomendasi kepada DPRD Tanjungpinang terkait hasil penyelidikan dugaan penyalahgunaan Keuangan Daerah akibat Penerimaan TPP ASN yang diterima Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan Endang Abdullah.

Dengan berakhirnya kerja Panitia Hak Angket, DPRD Tanjungpinang Tanjungpinang melaksanakan rapat tertutup dalam menentukan keputusan Hak Angket terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Ketua Panitia Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinat menyampaikan, hari kerja seluruh Panitia Hak Angket sudah berakhir.

“Dengan ini, hari kerja panitia angket sudah berakhir. Jadi selanjutnya apakah teman teman dari fraksi mau melanjutkan atau bagaimana, itu tergantung dari keputusan teman teman fraksi,” kata Momon di kantor DPRD Tanjungpinang, Senin (17/01) malam.

Ada pun rekomendasi yang telah disampaikan ke DPRD Kota Tanjungpinang sebagai berikut;

1. DPRD Kota Tanjungpinang untuk dapat segera menindaklanjuti hasil penyelidikan panitia hak angket DPRD Kota Tanjungpinang dengan meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri, dan dapat diambil tindakan oleh Kementrian Dalam Negeri, sesuai Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

2. DPRD Kota Tanjungpinang agar dapat hak Institusi lainnya yaitu hak menyatakan pendapat, untuk melakukan uji pendapat ke Mahkamah Agung terkait Pemakzulan Wali Kota Tanjungpinang karena patut diduga bahwa Wali Kota Tanjungpinang telah melanggar Peraturan Perundang Undangan yang berlaku, serta diduga telah melampaui kewenangan dalam penyelenggaraan Perintah Daerah.

3. DPRD Kota Tanjungpinang agar dapat nmenindaklanjuti hasil penyelidikan Panitia Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang untuk dapat diteruskan atas dugaan penyalahgunaan Keuangan Daerah akibat Penerimaan TPP ASN yang diterima Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Baca juga: Ditanya Soal Hak Angket TPP ASN, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Kompak Bungkam

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni yang ditemui ruang paripurna, tidak mau memberikan komentar terkait keputusan yang sudah diambil.

“Pokoknya besok kita akan konfrensi pers, kalau sekarang saya serahkan ke Ketua Panitia Hak Angket aja,” kata Weni. (*)