Kementerian PAN-RB Rombak TPP ASN, Ada Insentif 3 Bulan Plus Bonus Tahunan

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (Foto:DokIstimewa/Sumeks)

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saat ini tengah konsen dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya Kementerian PAN-RB juga mengungkapkan, aturan untuk mendorong kinerja ASN ke depannya menjadi lebih baik, beserta konsekuensinya apabila tidak berkinerja baik atau underperform.

RPP Manajemen Pegawai tersebut, juga merombak skema tunjangan kinerja (Tukin) ataupun tunjangan tambahan penghasilan bagi pegawai (TPP).

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menjelaskan, dalam RPP yang menjadi aturan turunan UU ASN terbaru, kedua konsep tunjangan itu akan diubah menjadi bentuknya insentif dan bonus.

“Ini kita sudah sepakat dengan Kementerian Keuangan yang sedang menyusun RPP tukin daerah. Jadi RPP ini akan disatukan dengan RPP manajemen ASN di bab 8 tadi,” kata Yudi dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN, Selasa (24/10/2023) lalu.

Adapun insentif ataupun bonus yang menjadi bagian dari pemberian motivational rewards dalam bentuk finansial itu, porsinya tak akan lebih dari gaji pokok yang akan memanfaatkan skema single salary.

Porsi remuneration mix ini, lanjut Yudi, ialah 40 persen untuk gaji pokok atau fix income, 30 persen variable (insentif dan bonus), 25 persen benefit, serta 5 persen untuk biaya pendidikan.

“Nanti kita dengan insentif 3 bulanan dan ada bonus tahunan, dan untuk gaji prinsipnya apa yang sudah bapak ibu terima saat ini dijaga tidak berkurang ke depan,” kata Yudi.

“Jadi saya ingin meluruskan kalau ada isu-isu, bahwa dengan konsep single salary atau total reward ini akan membuat penghasilan ASN turun, sekali lagi tidak. Justru kita ingin memperbaiki skema pemberian insentifnya,” ucap Yudi.

Menurut Yudi, insentif itu nantinya akan diberikan dalam bentuk bundelan ke instansi tempat ASN itu bekerja. Lalu, akan didistribusikan ke level bawah berdasarkan predikat kinerja unit.

Baca juga: Siap-Siap! Pemerintah Beri Dua Opsi Bagi ASN Berkinerja Buruk

Kemudian, nilai besaran yang diterima tiap unit dalam satu instansi pun akan berbeda-beda tergantung hasil kinerja unitnya.

“Jadi tujuan bapak ibu satu menangkan kinerja unit bapak ibu, apapun jabatan bapak ibu, jadi kita basisnya benar-benar kinerja, kinerja unit kita. Yang akan membagi insentif atau bonus pimpinan unit kerja masing-masing, jadi sekali lagi tidak ada rupiahnya dulu di sini,” tegas Yudi.

Adapun untuk tambahan penghasilan lain yang diberikan dalam bentuk benefit, yakni tunjangan jabatan seperti tunjangan jabatan manajerial, dan tunjangan individu yang terdiri dari tunjangan kemahalan maupun tunjangan hari raya (THR).

Lalu ada jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Kemudian, juga akan ada pemberian fasilitas yang terbagi dalam dua bentuk, yakni monetary dan non monetary. Untuk fasilitas yang dalam bentuk monetary ialah pemberian tunjangan cuti.

Cuti sendiri dalam RPP itu menurutnya, akan menjadi kewajiban bagi PNS untuk diambil.

“Kalau pegawai cuti maka, yang bersangkutan akan diberikan tunjangan cuti. Besarannya sedang kami diskusikan dengan Kementerian Keuangan, berapa ini besarannya dan konstrainnya tetap sama budget di instansi tersebut. Kalau budgetnya tidak ada, maka tunjangan cutinya tidak bisa diberikan. Jadi ini sifatnya adalah variabel bisa diberikan, bisa tidak diberikan, tergantung bucket anggaran masing-masing instansi,” ungkapnya.

Adapun yang dalam bentuk non monetary, Yudi mengatakan, benefit yang bakal diterima ASN di antaranya adalah cuti itu sendiri, transportasi, tempat tinggal, kesehatan, bantuan hukum, keagamaan, rekreasi, hingga kebugaran.

Seluruh skema ini, kata Yudi, mulai dari perbaikan sistem penganggaran, perbaikan rancangan total reward, hingga perbaikan remuneration mix itu menjadi konsep perbaikan mendasar kesejahteraan ASN yang akan diatur dalam RPP Manajemen Pegawai ASN.

Konsep itu kini tengah diuji coba di 16 instansi baik pusat dan daerah. Untuk pusat ada di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPK, PPATK, BPS, Badan SAR, LAN RI, hingga Setjen DPR RI.

Untuk instansi daerah di antaranya Provinsi Jawa Barat, Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Banyuwangi, Manggarai, Badung, Manggarai Barat, Sukabumi, dan Sorong.

“Konsep yang tadi dijelaskan ke instansi-instansi pilot project ini bisa enggak anggarannya untuk support itu, jadi prinsipnya enggak ada top up dari APBN jadi kita gunakan anggaran yang ada,” tutur Yudi.