Peran Serta Generasi Muda Mencegah Peredaran Narkoba

Peran Serta Generasi Muda Mencegah Peredaran Narkoba
Tia Natasya (Foto: Ulasan.co/Dok Pribadi)

PenulisTia Natasya
Mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Prodi Biologi
Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)

Indonesia saat ini sedang berada pada kondisi kritis darurat bahaya narkoba.

Bahkan, serangan peredaran narkoba terus terjadi seiring para pelaku pengedar barang haram itu terus ditangkap oleh pihak berwajib.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan RI adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Dari kedua istilah itu, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya.

Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.

Namun kini itu disalah artikan, dan akibat pemakaian di luar dosis yang semestinya. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan bagi penggunanya.

Undang-undang No. 35 tahun 2009 pasal 1, Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam undang-undang tersebut UU No.35 Tahun 2009 pasal 6 ayat(1).

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat , yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.

Undang-undang No. 5/1997 pasal 1, terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, tetapi setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,. Maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika.

Dengan demikian, saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-undang No. 5/1997. Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem saraf pusat.

Saat ini generasi muda banyak terlibat aktif dalam rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana cara mengatasi serta memberantas pengedar narkoba agar indonesia bebas dari narkoba. Narkoba merupakan perusak mimpi dan masa depan generasi muda.

Salah satu upaya bangsa yang sangat potensial menanggulangi pencegahan adalah, peran generasi muda Indonesia yaitu pelajar dan mahasiswa.

Apabila generasi muda tersebut bersinergi dengan warga serta pemerintah berperan serta dalam upaya pencegahan narkoba, maka diharapkan dapat membebaskan negeri ini dari bahaya narkoba akan terwujud nyata.

Narkoba bagi generasi muda sangat berbahaya, karena menyebabkan ketagihan bagi penggunanya. Akibat ketergantungan yang terjadi, maka jika tidak menggunakan dalam jangka waktu tertentu, pengguna akan merasakan hal tidak tertahankan ingin mengkonsumsi hingga rasa kesakitan.

Selain itu, konsumsi narkoba dapat menyebabkan halusinasi dan kehilangan kesadaran sebagian atau seluruhnya. Selama 2018, tercatat ada 2 juta lebih pelajar dan mahasiswa yang mengkonsumsi narkotika.

Apakah seseorang yang kecanduan narkoba bisa sembuh? Nah, pengguna narkoba tidak sepenuhnya sembuh, tetapi bisa pulih dari kebiasaannya. Yang biasanya dilakukan adalah melakukan rehabilitasi sebagai upaya pemulihan jiwa dan raga. Narkoba adalah hal yang harus dihindari bagi generasi kita.

Penggunaan narkoba dapat mengakibatkan kehilangan kendali bagi penggunanya, dan akibatnya dapat membahayakan kesehatan diri sendiri, membahayakan orang lain, dan kehilangan pendidikan. Oleh karena itu, untuk para generasi muda terkhusus mahasiswa maupun semua pihak pergaulan harus dijaga agar jangan sampai terjerumus kedalam kasus narkoba tersebut.

Pemerintah harus bersikap tegas terhadap pengedar narkoba, ataupun penggunanya agar masa depan mereka dapat diselamatkan. Dewasa ini narkoba telah menjadi ancaman bagi masyarakat dan pemerintah yang sangat membahayakan.

Penyalahgunaan narkoba saat ini telah menjadi perkembangan globalisasi, dengan pola pemakaian yang selalu mengalami perubahan. Peredaran narkoba telah membuat negara ini dalam kondisi darurat bahaya narkoba.

Pencegahan, pelaporan dan pemberantasan narkoba pada khususnya membutuhkan dukungan dan bantuan dari semua anggota yang berada di masyarakat termasuk generasi muda khususnya mahasiswa. Mahasiswa telah terbukti mampu mendobrak aneka kesenjangan sosial di dalam masyarakat. Untuk itu, para mahasiswa di lingkungan kampus diharapkan lebih meningkatkan perannya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan itu salah satunya dengan mengoptimalkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Anti-Narkoba, membentuk kelompok-kelompok pendidik sebaya yang bertugas membantu mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba, dan mendorong terbentuknya aktifitas dalam kampus seperti halnya pengembangan pusat informasi dan konseling masalah penyalahgunaan narkoba.

Semua itu diupayakan dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa Indonesia dari ancaman kehancuran akibat narkoba. Peran serta mahasiswa sangatlah besar, dan harus digerakkan secara maksimal dalam menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di penjuru negeri. Di antaranya dengan aksi nyata seperti melakukan sosialisasi kepada masyarakat, membentuk kelompok anti-narkoba, membawa korban pengguna narkoba ke tempat rehabilitasi untuk pemulihan serta menyerahkan para pengedar kepada polisi untuk diproses secara hukum.

Selain itu, melalui kegiatan pengembangan pengetahuan kerohanian atau keagamaan, pelaksanaan kampanye sosialisasi anti-narkoba, pembinaan atau bimbingan dari partisipasi mahasiswa secara aktif untuk menghindari penyalahgunaan tersebut dengan mengisi kegiatan-kegiatan yang positif. Serta bisa juga dengan strategi komunikasi seperti halnya brosur, iklan, atau media cetak lainnya.

Upaya pencegahan peredaran narkoba bagi generasi muda itu, sebenarnya banyak cara-cara pencegahannya. Semua itu tergantung pada diri kita sendiri jika kita mau berubah dan memajukan bangsa Indonesia, yang paling penting adalah kesadaran diri kita sendiri serta jangan sampai ikut terjerumus ke dalam narkoba tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *