Perbandingan UMP 2024 Kota Tertinggi dan Terendah, Jika Dinaikkan 15%

Ilustrasi - penetapan upah minimum di tingkat kabupaten/kota harus diselesaikan tidak lebih dari 30 November setiap tahunnya.
Ilustrasi - penetapan upah minimum di tingkat kabupaten/kota harus diselesaikan tidak lebih dari 30 November setiap tahunnya. (Foto: freepik)

Hai Sahabat Ulasan, pemerintah mewajibkan para Gubernur untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 tidak lebih dari tanggal 21 November 2023.

Hal ini berdasarkan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 sebagai pengganti PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Menurut Ida, dalam surat tertanggal 15 November 2023 dengan nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, “Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November.”

Pihak yang bertanggung jawab harus menyelesaikan pengaturan penetapan upah minimum di tingkat kabupaten/kota dengan syarat tertentu, tidak lebih dari 30 November setiap tahunnya. Gubernur harus mengumumkan keputusan terkait UMP dan UMK yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.

Berikut Formula Penghitungan Nilai Upah Minimum

PP No. 51/2023 menggambarkan formula penghitungan yang mempertimbangkan variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu untuk menetapkan nilai upah minimum pada tahun 2024.

Formula penyesuaian upah minimum tahun 2024 dijelaskan sebagai UM(t+1) = UM(t) + Nilai penyesuaian UM (t+1).

Penyesuaian nilai UM (t+1) dalam formula perhitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi(t) + (PE(t) x α)} x UM(t).

Ida menyatakan bahwa nilai α akan ditentukan atau disetujui oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Selanjutnya, mereka akan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, median upah, serta faktor-faktor relevan lainnya terkait kondisi ketenagakerjaan.

Ida menerbitkan kebijakan ini tanpa merincikan besaran kenaikan UMP 2024.

Sementara itu, sebelumnya, para buruh telah mengusulkan agar pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 15%, seperti dilansir dari ekonomi.bisnis.com.

Jika para buruh mengikutsertakan usulannya, DKI Jakarta akan menetapkan UMP 2024 sebagai yang tertinggi di Indonesia sebesar Rp5,63 juta, sementara UMP terendah akan ada di provinsi Jawa Tengah sebesar Rp2,25 juta.

Daftar Kota UMP 2024 Tertinggi dan Terendah, Jika Naik 15%

UMP 2024 Tertinggi

  • DKI Jakarta: Rp4,90 juta menjadi Rp5,63 juta
  • Papua: Rp3,86 juta menjadi Rp4,44 juta
  • Bangka Belitung: Rp3,49 juta menjadi Rp4,02 juta
  • Sulawesi Utara: Rp3,48 juta menjadi Rp4,00 juta
  • Aceh: Rp3,41 juta menjadi Rp3,92 juta

UMP 2024 Terendah

  • Jawa Tengah: Rp1,95 juta menjadi Rp2,25 juta
  • DI Yogyakarta: Rp1,98 juta menjadi Rp2,27 juta
  • Jawa Barat: Rp1,98 juta menjadi Rp2,28 juta
  • Jawa Timur: Rp2,04 juta menjadi Rp2,34 juta
  • NTT: Rp2,12 juta menjadi Rp2,44 juta

Ikuti Artikel Lainnya di Google News