Hukum  

Polda Kepri Musnahkan 1.121,5 Gram Ganja Kering

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja oleh Polda Kepri. (Foto: Humas Polda Kepri)

Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.121,5 gram di Mapolda Kepri, Kamis (22/7).

Pemusnahan daun ganja kering itu berdasarkan dari dua Laporan Polisi serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik.

“Pemusnahan hari ini sebanyak 1.121,5 gram daun ganja kering,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri melalui PS. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti.

Baca juga: Bea Cukai Batam Temukan Ganja dalam Paket Ekspedisi

Nanang menyebutkan, dari 1.121,5 gram itu disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.0775 gram, dan sisanya sebanyak 44 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

“Barang bukti jenis sabu tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” ujarnya.

Para tersangka yakni AZ dan RK akan dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku yakni Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Pewarta: Engesti
Redaktur: Albet