Polisi Malaysia Tangkap WNI Bawa Sabu Senilai 1,8 Juta Ringgit

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Polisi Diraja Malaysia menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga membawa 58,9 kilogram narkotika jenis sabu dan 3.500 butir pil ekstasi.

Laporan penangkapan WNI tersebut diterima Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha dari KBRI Kuala Lumpur setelah mendapat informasi dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

“KBRI Kuala Lumpur telah memonitor pemberitaan dan memperoleh informasi dari PDRM mengenai tertangkapnya seorang WNI yang diduga membawa 58.9 kilogram sabu dan 3.500 butir pil yang diduga ekstasi,” kata Judha kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Judha menuturkan, penangkapan itu terjadi pada 22 September 2023. WNI yang ditangkap tersebut, diduga akan menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

“Saat ini, KBRI dan retainer lawyer (pengacara) sedang berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk memantau kasus ini,” beber Judha dikutip dari kompas.

Dikutip dari media Malaysia, Bernama, bahwa polisi setempat menangkap seorang pria WNI dalam penggerebekan di dermaga Sungai Buloh, Jeram, Malaysia, pada 22 September 2022.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Karimun Amankan 3.947 Butir Pil Ekstasi

Ketika menangkap pria tersebut, polisi Malaysia menyita 60,3 kg obat-obatan terlarang berupa sabu-sabu dan ekstasi senilai lebih dari 1,9 juta Ringgit Malaysia.

Kepala Kepolisian Daerah Kuala Selangor, Ramli Kasa mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pukul 02.30 pagi waktu setempat, usai mendapat informasi dari masyarakat.

“Kami mengirimkan tim penegak hukum kami ke tempat kejadian dan menangkap tersangka yang diyakini sedang melakukan proses pengiriman narkoba ke negara tetangga,” tutur Ramli Kasa.

Selain itu, polisi Malaysia juga menyita 56 bungkus plastik berlabel teh Cina tetapi diyakini berisi sabu-sabu seberat 58,9 kg senilai 1,85 juta ringgit Malaysia, dan satu kantong plastik berisi sabu.

Ditemukan juga sebanyak 3.500 butir pil ekstasi seberat 1,4 kg senilai 59.000 ringgit Malaysia di semak-semak dekat dermaga.

Ramli menduga, tersangka mungkin memanfaatkan semak-semak di dermaga untuk menyimpan narkoba sebelum menyelundupkannya dengan perahu menuju pasar Indonesia melalui jalur laut.

Pengungkapan kasus yang sama, juga dilakukan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) dan berhasil meringkus dua pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, di Pelabuhan Sribayintan Kijang, Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: Bawa Sabu Sekilo, 2 Kurir Asal Sumbawa Ditangkap Bea Cukai Tanjungpinang di Bintan

Kedua pelaku adalah Rahmat (R) dan Armando (A) ditangkap, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1.076 gram. Kedua diamankan saat hendak berangkat ke Jakarta menggunakan KM Bukit Raya dari Bintan pada 15 September 2023.

Penangkapan kedua pelaku bermula saat Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pengawasan barang dan penumpang di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan.

Selanjutnya, tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dicurigai, lalu didapati bungkusan dengan isi serbuk kristal berwarna putih seberat 1.076 gram.

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida menambahkan, hasil pemeriksaan sementara diketahui kedua pelaku membawa barang tersebut dari Kota Batam.

“Sabu ini berasal dari Batam, modus mereka memanfaatkan petugas saat lengah. Masing-masing membawa setengah kilo,” ujarnya.

Iptu Syofian menuturkan, barang itu rencananya akan diedarkan di Sumbawa. Ia menegaskan, Pulau Bintan dijadikan sebagai tempat transit atau keluar masuk narkoba ke daerah lain.